Masalah Sertifikat Tanah di Purwantoro Wonogiri: Proses 12 Tahun Belum Rampung

WONOGIRI, BERITA MERDEKA Online – Jumat, 13 September 2024. Permasalahan terkait pengurusan sertifikat tanah di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, semakin memanas. Salah satu pemohon, Suharmini, menceritakan kisah panjangnya dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang telah memakan waktu 12 tahun tanpa hasil. Meski telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan membayar biaya yang dibutuhkan, hingga kini sertifikat yang dinantikan belum juga selesai.

Dalam wawancara via telepon dengan media, Suharmini mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengajukan permohonan sertifikat tanah pada tahun 2012 melalui kantor desa. Namun, sampai tahun 2024, proses tersebut belum juga tuntas. Setiap kali ia menanyakan perkembangan proses tersebut ke pihak desa atau kecamatan, jawabannya selalu sama: “Masih dalam proses.”

Suharmini merasa kebingungan dan frustasi karena proses yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu yang wajar justru berlarut-larut hingga lebih dari satu dekade. “Saya sudah mengurus semua berkas dan membayar biaya yang diminta. Namun, sampai sekarang, hasilnya belum ada. Setiap kali saya tanyakan, mereka hanya bilang masih diproses,” ungkapnya.

Sartono, Kepala Desa Gondang, saat diwawancarai di kantornya oleh media, memberikan penjelasan yang tak jauh berbeda. Menurutnya, pengajuan sertifikat tanah warga yang dimulai pada tahun 2012 sebagian besar telah selesai, kecuali dua berkas yang masih dalam proses. Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai kendala apa yang membuat dua pengajuan tersebut tertunda begitu lama.

Sartono menambahkan bahwa proses tersebut memang masih berjalan, namun tidak menyebutkan batas waktu kapan sertifikat tersebut akan selesai. Setelah memberikan penjelasan singkat, Sartono pamit dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Sekretaris Desa. Namun, sayangnya, Sekretaris Desa tersebut malah terlihat kebingungan dan mengaku tidak tahu menahu tentang masalah ini.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Camat Purwantoro, Kamit, yang saat dihubungi oleh media, hanya memberikan jawaban singkat dan menyarankan untuk menghubungi Iwan, Kepala Kantor Pertanahan (Capem) setempat. Namun, saat hendak diwawancarai, Iwan tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang mempersiapkan acara jalan sehat.

Hal ini membuat semakin banyak spekulasi terkait adanya ketidakberesan dalam proses pengurusan sertifikat tanah di wilayah ini. Masyarakat bertanya-tanya, apakah ada masalah internal di tingkat desa, kecamatan, atau mungkin di Kantor Pertanahan yang menyebabkan lambatnya proses penerbitan sertifikat?

Melihat kasus ini, Suharmini dan banyak warga lainnya mulai mempertanyakan kredibilitas dan transparansi pemerintah dalam mengurus kepentingan masyarakat. Pengurusan sertifikat tanah yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, kini menjadi misteri yang belum terpecahkan.

Apakah ada hambatan birokrasi yang menyebabkan lambatnya proses ini? Ataukah ada faktor lain yang menyebabkan permasalahan ini terus berlarut-larut? Hingga saat ini, belum ada jawaban pasti dari pihak-pihak terkait.

Kasus Suharmini ini menjadi cermin dari betapa pentingnya reformasi birokrasi di tingkat daerah. Proses pengurusan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi layanan publik yang mudah diakses dan cepat, justru menjadi masalah yang meresahkan masyarakat. Perlu ada pengawasan lebih ketat dan peningkatan transparansi dalam setiap proses administrasi agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Tidak hanya untuk Suharmini, tetapi juga untuk warga lain yang mungkin mengalami nasib serupa. Ketidakpastian yang terjadi selama 12 tahun ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.(Kastomo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *