Pemerintah Desa Pagar Besi Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes Tahun 2025

Pemerintah Desa Pagar Besi, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, mengadakan musyawarah desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025.

Bengkulu Tengah, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Desa Pagar Besi, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, mengadakan musyawarah desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025. Musyawarah ini dipimpin oleh Kepala Desa Pagar Besi, Haryosa Safari, S.H., yang menekankan pentingnya penyusunan RKPDes yang cermat, komprehensif, dan partisipatif, sesuai dengan pedoman teknis yang telah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pemerintah Desa Pagar Besi, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, mengadakan musyawarah desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025.

Pedoman teknis RKPDes 2025 yang menjadi acuan dalam musyawarah ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2023. Menurut Haryosa, pedoman ini sangat penting sebagai panduan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan desa.

Pemerintah Desa Pagar Besi, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, mengadakan musyawarah desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025.

“Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang berkualitas,” ungkap Haryosa dalam sambutannya di Kantor Desa Pagar Besi, Kamis (26/09).

Haryosa berharap dengan adanya pedoman teknis yang jelas dan terperinci, penyusunan RKPDes di Pagar Besi bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Dalam pedoman teknis RKPDes 2025, diatur secara detail mengenai tahapan, mekanisme, dan berbagai instrumen yang diperlukan. Mulai dari pembentukan tim penyusun, pencermatan program, penyusunan rancangan, hingga penetapan menjadi Peraturan Desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haryosa menekankan bahwa pedoman teknis ini sangat penting di tengah dinamika pembangunan desa yang semakin kompleks. Isu-isu seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengembangan ekonomi lokal, penguatan infrastruktur, serta isu sosial dan budaya, membutuhkan perencanaan yang matang dan visioner.

“Diharapkan musyawarah desa ini menghasilkan usulan rencana kerja yang benar-benar menjadi prioritas dari masyarakat untuk memajukan Desa Pagar Besi,” tutup Haryosa.

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, BPD, serta tokoh masyarakat yang memberikan kontribusi dalam perencanaan pembangunan desa tahun 2025.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *