Jakartra, Beritamerdekaonline.com – Pada hari Selasa, 3 September 2024, bertempat di Le Meridien, Jakarta, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dengan sebelas Kementerian dan Lembaga negara. Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kompetensi dan sinergitas antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penuntut Umum dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum yang lebih efisien dan efektif di Indonesia.
Penandatanganan perjanjian ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat kerja sama antar instansi, tetapi juga meningkatkan kompetensi dan keterampilan PPNS di berbagai sektor yang berada di bawah naungan Kementerian/Lembaga terkait. Kolaborasi ini akan menjadi pedoman operasional bagi para pihak untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan kualitas penyidikan yang dilakukan oleh PPNS. Melalui koordinasi yang lebih baik dengan penuntut umum, diharapkan proses penyidikan dan penuntutan dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan transparan.
Sebanyak sebelas Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam penandatanganan kerja sama ini, antara lain:
1. Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,
2. Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia,
3. Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
4. Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,
5. Sekretariat Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
7. Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
8. Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,
9. Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
10. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
11. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan dan peningkatan kompetensi PPNS. Dengan semakin kompleksnya tantangan dalam penegakan hukum, PPNS perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai untuk menghadapi berbagai jenis kasus, baik yang terkait dengan hukum administrasi, lingkungan, perpajakan, hingga perlindungan hak asasi manusia. Melalui kerja sama ini, akan dilakukan berbagai program pelatihan, bimbingan teknis, serta kegiatan koordinasi yang lebih intensif antara PPNS dan penuntut umum.
Kolaborasi ini juga mencakup aspek-aspek penting dalam penanganan perkara, seperti mekanisme penyidikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengumpulan bukti yang sah, dan penyusunan berkas perkara yang baik. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta proses penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.
Selain peningkatan kompetensi PPNS, perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara PPNS dan penuntut umum. Salah satu bentuk sinergitas yang akan dikembangkan adalah melalui koordinasi yang lebih intensif dalam setiap tahap penyidikan perkara. Dalam hal ini, komunikasi yang baik antara PPNS dan penuntut umum sangat penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sinergitas ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan menghindari terjadinya tumpang tindih atau kesalahan dalam penanganan perkara. Dengan adanya koordinasi yang baik, PPNS dan penuntut umum dapat bekerja sama secara efektif dalam mengidentifikasi permasalahan, merumuskan strategi penanganan kasus, dan melaksanakan tindakan hukum yang tepat. Hal ini akan memberikan dampak positif terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu tujuan lain dari penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengimplementasikan Integrated Criminal Justice System, terutama dalam konteks peran PPNS. Sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai lembaga penegak hukum dalam satu sistem yang terkoordinasi dengan baik. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efisien dan efektif, serta mengurangi potensi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
Melalui perjanjian ini, diharapkan PPNS dapat lebih mudah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dengan adanya integrasi ini, proses penyidikan dan penuntutan dapat dilakukan secara lebih efisien, dengan hasil yang lebih akurat dan adil. (*)
Editor: Yap