Beritamerdekaonline.com, Dharmasraya – 30 Agustus 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya secara resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024. Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 95 dan Pasal 135 Huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, serta keputusan KPU Dharmasraya Nomor 604 Tahun 2024. Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang belum sempat mendaftarkan pasangan calon mereka.
Berikut adalah informasi penting terkait proses pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya dalam Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.
Syarat Pengajuan Calon Bupati dan Wakil Bupati
1. Pengusulan Pasangan Calon oleh Partai Politik Setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Dharmasraya. Partai-partai tersebut harus terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di wilayah Dharmasraya dan memenuhi syarat minimum dukungan suara.
2. Syarat Dukungan Partai Politik Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memiliki perolehan suara sah minimal 10% dari akumulasi suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya tahun 2024. Angka ini setara dengan 137.701 suara sah. Hal ini menjadi prasyarat mutlak untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
3. Pengajuan Satu Pasangan Calon Setiap partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengajukan satu pasangan calon. Hal ini dimaksudkan agar partai fokus dalam mendukung satu pasangan calon yang mereka percaya dapat memenangkan Pilkada 2024 di Dharmasraya.
4. Dokumen Persyaratan Pasangan calon yang mendaftar harus menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 serta perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Dokumen tersebut mencakup berbagai aspek administratif yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon.
5. Pengajuan Permohonan Akses SILON Sebelum melakukan pendaftaran, pasangan calon harus mengajukan permohonan untuk membuka akses ke SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Melalui SILON, pasangan calon diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon ke dalam sistem.
6. Penyerahan Dokumen Asli Saat pendaftaran, pasangan calon harus menyerahkan dokumen asli pencalonan yang telah diunggah ke SILON kepada KPU Kabupaten Dharmasraya. Dokumen ini nantinya akan diverifikasi oleh KPU sebagai bagian dari proses administrasi.
Jadwal dan Tempat Pendaftaran
KPU Kabupaten Dharmasraya telah menetapkan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
- Senin, 2 September 2024 hingga Selasa, 3 September 2024: Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
- Rabu, 4 September 2024: Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Tempat pendaftaran berada di Kantor KPU Kabupaten Dharmasraya, Jalan Lintas Sumatera KM 2, Pulau Punjung, Komplek Kantor Bupati Dharmasraya. Para pasangan calon diimbau untuk memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Layanan Helpdesk dan Kontak Narahubung
Untuk membantu para calon dalam proses pendaftaran, KPU Kabupaten Dharmasraya juga membuka layanan helpdesk pencalonan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan informasi kepada partai politik atau pasangan calon yang membutuhkan bantuan terkait proses pendaftaran.
- Alamat Helpdesk: Kantor KPU Kabupaten Dharmasraya, Jalan Lintas Sumatera KM 2, Pulau Punjung, Komplek Kantor Bupati Dharmasraya.
- Jadwal Layanan Helpdesk: Jumat, 30 Agustus 2024 hingga Minggu, 1 September 2024, pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
- Kontak Narahubung: Fauzil (082283990765) atau Doni (081363581565).
Layanan helpdesk ini diharapkan dapat memfasilitasi para calon dalam memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi selama proses pendaftaran. KPU Dharmasraya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan seluruh proses berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan Resmi KPU Dharmasraya
Perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Dharmasraya untuk memastikan seluruh pasangan calon yang memenuhi syarat dapat ikut serta dalam Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024. Keputusan ini didasarkan pada aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU dan hasil evaluasi terkait proses pendaftaran sebelumnya.
KPU Kabupaten Dharmasraya berharap, dengan adanya perpanjangan ini, semua pihak yang berkepentingan dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya. Bagi pasangan calon yang masih belum melengkapi persyaratan, diharapkan segera menyelesaikan administrasi dan dokumen yang diperlukan.
Persiapan Pemilihan Serentak Nasional 2024
Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana masyarakat akan memilih para pemimpin daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya. KPU Kabupaten Dharmasraya telah mempersiapkan seluruh infrastruktur dan mekanisme yang dibutuhkan untuk menyukseskan pemilihan ini.
Selain itu, KPU juga mengajak seluruh elemen masyarakat, partai politik, dan calon untuk berpartisipasi secara aktif dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kabupaten Dharmasraya. Melalui partisipasi yang baik dari semua pihak, diharapkan pemilihan ini dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil. (KN)