PHK Sepihak, ASPARA Desak Pj. Bupati Batu Bara Cabut Izin PT. Buana Indah Sawit

Asahan, Beritamerdekaonline.com – Aliansi Mahasiswa Pemuda Batu Bara (ASPARA) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 9 September 2024 di beberapa lokasi penting, seperti Kantor Bupati, Mapolres, Dinas Ketenagakerjaan, dan Kantor Direksi PT. Buana Indah Sawit. Demonstrasi ini dipicu oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Chandra, seorang karyawan sekaligus Ketua SPSI di perusahaan tersebut.

Dalam orasinya, Bayu Pamungkas, perwakilan ASPARA, menuntut agar Pj. Bupati Batu Bara segera mencabut izin usaha dan operasional PT. Buana Indah Sawit. “Kami mendesak Pj. Bupati untuk mencabut izin usaha PT. Buana Indah Sawit, yang telah melakukan PHK sepihak terhadap Chandra dan diduga mempekerjakan anak di bawah umur,” tegas Bayu di hadapan awak media.

Selain mendesak pemerintah daerah, ASPARA juga menekan pihak kepolisian agar mempercepat proses hukum terkait laporan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Ali Ahmad, Manajer PT. Buana Indah Sawit, terhadap Chandra. Bayu menyebutkan, “Kami mendesak Kepolisian Resor Batu Bara untuk segera memproses laporan polisi Nomor: LP/B/296/VII/2024 yang dilaporkan oleh Chandra.”

Tindakan cepat dari aparat kepolisian dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum. Dugaan tindak pidana penghinaan ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Buana Indah Sawit, yang dianggap tidak menghargai hak-hak pekerja.

Aksi unjuk rasa ini sempat memanas ketika terjadi dorong-dorongan antara massa aksi dan pihak keamanan, terutama Satpol PP yang berusaha menjaga situasi tetap kondusif. Meski demikian, massa tetap berupaya menjalankan aksi mereka dengan damai dan terkendali, sembari terus menyuarakan tuntutan mereka.

Bayu kembali menegaskan bahwa ASPARA tidak akan mundur sampai hak-hak Chandra sebagai pekerja dipulihkan dan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Buana Indah Sawit mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Di tengah aksi, ASPARA juga menuntut Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar dinas tersebut memberikan sanksi kepada PT. Buana Indah Sawit atas pelanggaran PHK sepihak yang dilakukan terhadap Chandra. “Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada PT. Buana Indah Sawit yang telah melanggar undang-undang dengan melakukan PHK sepihak terhadap Chandra,” ujar Bayu.

ASPARA juga meminta agar pihak perusahaan segera memenuhi kewajiban mereka terhadap Chandra, baik dalam bentuk pesangon maupun hak-hak lainnya yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. “Perusahaan harus segera memenuhi kewajibannya terhadap Chandra, sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Bayu.

Staf Ahli Bupati Batu Bara, Attaruddin, akhirnya menemui massa aksi dan memberikan pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah. Ia berjanji bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti keluhan dan tuntutan yang disampaikan oleh ASPARA. “Kami menerima pernyataan dari adik-adik mahasiswa dan pemuda, dan akan segera menindaklanjutinya. Beri kami waktu maksimal dua minggu untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Attaruddin.

Meskipun belum ada solusi konkret yang disampaikan saat itu, pernyataan Attaruddin dianggap sebagai langkah awal yang positif oleh para demonstran. Massa aksi akhirnya membubarkan diri secara damai setelah mendengar komitmen dari pihak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

Tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT. Buana Indah Sawit dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, terutama terkait dengan PHK tanpa melalui prosedur yang sah. Lebih dari itu, dugaan adanya eksploitasi tenaga kerja anak di bawah umur juga memperparah situasi, yang berpotensi menghadirkan sanksi lebih berat bagi perusahaan.

Menurut Bayu, PHK sepihak terhadap Chandra adalah pelanggaran serius yang mencerminkan buruknya manajemen perusahaan dalam memperlakukan karyawan. “Tindakan ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan menunjukkan bahwa PT. Buana Indah Sawit tidak memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja,” tegas Bayu.

Dengan aksi ini, ASPARA berharap pemerintah daerah, khususnya Pj. Bupati Batu Bara, segera mengambil tindakan tegas untuk mencabut izin operasional PT. Buana Indah Sawit. Mereka juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tersebut, sebagai langkah untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang sama di masa depan.

“Langkah tegas dari pemerintah akan menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak pekerja. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja di Batu Bara,” ujar Bayu.

Aksi ini juga menunjukkan solidaritas kuat dari mahasiswa dan pemuda Batu Bara dalam memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak tenaga kerja. Aliansi ini berharap agar suara mereka didengar, tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh masyarakat luas yang peduli terhadap hak-hak pekerja.

“Ini bukan hanya tentang Chandra, tetapi tentang seluruh pekerja yang hak-haknya terancam. Kami akan terus berjuang demi keadilan,” tutup Bayu dengan penuh semangat.

Dengan aksi yang damai namun tegas ini, ASPARA berharap PT. Buana Indah Sawit dapat segera mendapatkan sanksi yang pantas, serta pemerintah daerah lebih proaktif dalam melindungi hak-hak pekerja di wilayahnya. (Dodi Antoni)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *