Jeneponto, Berita Merdeka Online – Seorang wanita bernama Salma, warga Dusun Bonto Baddo, Desa Baraya, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan mantan suaminya ke Polres Jeneponto terkait dugaan pelecehan yang dialaminya pada Minggu, 29 September 2024.
Menurut kronologi kejadian, Salma tengah dalam perjalanan pulang dari pasar di Desa Bulu Sibatang ketika tiba-tiba sebuah mobil berwarna kuning berhenti di depannya. “Mantan suami saya turun dari mobil yang dikendarai oleh Numang dan langsung berusaha memaksa saya masuk ke dalam mobil. Saya berusaha lari sambil berteriak minta tolong, tetapi dia menarik baju saya hingga saya hampir telanjang di pinggir jalan, hanya tersisa pakaian dalam. Saya sangat malu, dan ia sengaja mempermalukan saya di depan orang banyak,” ungkap Salma kepada wartawan.
Salma merasa sangat terpukul dengan kejadian ini. “Sebagai laki-laki, terlebih sebagai ayah dari anak-anak saya, meskipun kami sudah bercerai beberapa bulan lalu, dia seharusnya tidak melakukan tindakan tak terpuji seperti itu,” tambahnya.
Salma berharap pihak kepolisian dapat segera menangani kasus ini dengan serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Saya sangat berharap keadilan ditegakkan. Karena perbuatan ini sangat mempermalukan saya, maka saya memberanikan diri untuk melaporkannya ke kantor polisi,” pungkasnya.
Kasus ini tengah dalam penanganan Polres Jeneponto, dan pihak kepolisian berjanji akan memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Zul)