Beritamerdekaonline.com,Sampit-Perusahaan kelapa sawit Hamparan Masawit Bangun Persada 2 (PT. HMBP2) yang beralamat di jalan jenderal Sudirman km.43 desa penyang kecamatan telawang kabupaten Kotim provinsi Kalimantan tengah. diduga keras mempekerjakan anak dibawah umur serta beberapa lansia yang sudah sekira 60 tahun yang tidak layak bekerja,jumat(27/09/2024)
Diketahui oleh salah satu Oknum perusahan PT.HMBP2 serta berisikeras memperlakukan mempekerjakan secara paksa karyawan lansia dan anak dibawah umur yang tidak layak bekerja bahkan yang masih sakit pun tetap diperkerjakan, Jum’at (27/9/2024)
bahkan karyawan yang lansia ataupun yang sedang sakit yang jelas sudah mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit RSUD Murjani Sampit tetap dipekerjakan,hal tersebut di buktikan dari via WhatsApp pihak PT dengan karyawan yang sakit
Hal ini diketahui saat law Firm Iin Handayani,SH selaku Advokat dan rekan-rekan saat mendampingi kasus pidana ringan di polres Kotim beberapa waktu lalu.iya membenarkan adanya Salah satu anak yang dipekerjakan dibawah umur,yang mana anak tersebut bekerja kasar panen buah sawit,dan saat gajihan pun dititipkan ke nama orang lain, ungkap Iin Handayani,SH kini kasusnya sudah selesai melalui diversi.
Menurut Iin Handayani,SH selaku advokat yang dimintai keterangan dari beberapa karyawan yang mendampingi kasus Tipiring dan PHI tersebut membenarkan ada memang pekerja lansia yang berumur 60 tahun di PT. HMBP2 yang sudah berapa kali minta pensiun,tapi”pihak PT menurutnya selalu beralasan bahwa pensiun bisa diberikan apabila orang tersebut harus bekerja selama 15 tahun,maka akan diberikan pensiun.
Selain itu pada saat karyawan melakukan kesalahan ringan belum menimbulkan kerugian terhadap pihak PT. HMBP2,tidak mau menempuh restorative justice ataupun memberikan SP 1 terhadap karyawan tersebut, menyebabkan karyawan ini menjalani hukuman ringan,tapi “pihak PT memaksa istri karyawan tersebut untuk menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan bahkan memaksa istri karyawan pergi dari perumahan PT. padahal statusnya masih karyawan dan belum diberikan PHK serta hak-hak karyawan tersebut,oknum asisten HMBP2 mengancam apabila tidak menandatangani surat pengunduran diri maka pencairan BPJS ketenagakerjaan akan dipersulit.jelas iin
Saat law Firm kelapangan,sempat berbincang dengan salah satu mantan karyawan yang menyebutkan bahwa dia bekerja dari umur 15 tahun sampai dengan menikah. Artinya selama ini PT. HMBP2 sudah mempekerjakan anak dibawah umur kalau terjadi apa-apa apakah pihak PT mau bertanggung jawab dan semoga hal ini menjadi perhatian semua pihak.
Menurut mantan karyawan ini bahwa pihak PT mempekerjakan warga sekitar yang tidak tamat sekolah hanya mengerjakan pekerjaan kasar, apabila mau melamar jadi supir tidak diterima.
Pihak law Firm Iin Handayani dan rekan sudah menyurati instansi terkait dan pihak PT. HMBP2 terkait masalah hak karyawan, pekerja lansia dan karyawan yang sakit. Tinggal menunggu respon pihak PT, apabila belum ada tanggapan maka kita akan melayangkan surat kedua untuk PT. Beserta Semua Lembaga Itansi Pemerintah terkait,Pungkas Iin.(MD)