Kaur, Beritamerdekaonline.com – 21 Agustus 2024. Penyuluhan/Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.
Pemerintah Desa Manau Sembilan Satu kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur telah melaksanakan Penyuluhan/Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dihadiri oleh beberapa orang peserta berasal dari seluruh perangkat desa, BPD, camat, bhabinkamtibmas, karang taruna, Ibuk PKK, BMA, dan Tokoh Masyarakat.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Manau Sembilan 1 (Miruan Usumo). Penyuluhan atau sosialisasi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pemahaman kepada masyarakat Desa Manau IX.I, khususnya agar mereka memahami bahayanya kekerasan dalam rumah tangga dan cara menyikapi jika melihat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga dapat mencegah dan meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga di Desa itu, dan juga pemahaman tentang penggunaan Media Sosial diera kemajuan Globalisasi saat ini.
Bertindak selaku Narasumber pada kegiatan ini adalah Andi yang berasal dari Kasi Intel Kejari Kaur (Andi Pebrianda SH. MH), Kepala Insfektorat Kaur (Harika) dan Kapolsek Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur (Hengky Hermansyah).
Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kekerasan dalam rumah tangga untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga khususnya dan pemahaman bermedia sosial.
Kepala Desa menjadi juru damai bagi warganya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyalrakat. Upaya yang dilakukan dikenal sebagai non litigasi atau bertugas sebagai paralegal. Desa/Kelurahan Sadar Hukum maupun Paralegal Justice Award merupakan proses membentuk kesadaran hukum diawali dengan akses informasi hukum, pemahaman terhadap hukum, kesadaran hukum, kepatuhan dan berujung pangkal pada budaya hukum. (Herpin)