Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Hasil monitoring terkait ketidak hadiran Aparatur Sipir Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara, pada 30 Juli 2024 lalu. Terdapat adanya ASN/pegawai yang tidak hadir (ngantor-red) sama sekali.
Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara (BU) melalui Sekretaris Parpen Siregar, S.TP, M.Si dikonfirmasi mengatakan setelah dicek terdapat 8 orang pegawai yang tidak hadir, 2 pegawai melaksanakan tugas perjalanan dinas, dan 5 pegawai yang terlambat datang dan/atau pulang cepat. Ujar Sekretaris BKPSDM.
“Itu hasil monitoring melalui aplikasi, jadi sanksi langsung diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Diberikan kepada pegawai yang tidak hadir, dan pegawai yang datang terlambat dan/atau pegawai yang pulang cepat,” jelasnya lagi
Terpisah, sementara Rosi Angraini, SE. MM Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPPPA Bengkulu Utara kepada media ini, Jum’at (20/9/2024) membenarkan “ketika dicerca pertanyaan terkait adanya pemotongan TPP ASN ditempat dirinya bekerja”, sebaliknya ia juga mengatakan sudah memberikan surat teguran kepada ASN tersebut.
Adapun surat teguran tersebut kami berikan, dimana sebelumnya Kepala Dinas PPPA BU selaku pimpinan telah dipanggil oleh tim gabungan jika tidak salah di ruang ICU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, dan disidang diruang tersebut, dan selanjutnya ASN yang tidak hadir dan terlambat tersebut sudah kami panggil dan juga kami berikan surat teguran, tutupnya. (Yapp)
Editor: Redaksi