Wujud Tresno, Wali Kota Semarang Serahkan Santunan Kematian

SEMARANG, Berita Merdeka Online -Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menyerahkan santunan kematian kepada 168 ahli waris dalam tahap keempat Program Santunan Kematian pada Kamis (5/9) di Gedung Juang 45. Program ini merupakan salah satu bentuk nyata perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga mereka. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga dalam mengurus almarhum atau almarhumah.

Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang, menegaskan bahwa santunan ini adalah wujud tresno atau cinta dari Pemkot Semarang kepada warganya. Ia berharap santunan tersebut digunakan dengan bijak untuk kepentingan almarhum, seperti pengurusan jenazah, keperluan selamatan, atau membeli kijing. “Santunan ini adalah bentuk tresno kami kepada warga, dan kami berharap dapat digunakan untuk kepentingan pengurusan almarhum dan bukan untuk hal konsumtif,” ungkapnya.

Program Santunan Kematian ini telah berjalan sejak November 2023 dan terus disalurkan dalam beberapa tahap. Penyerahan pada tahap keempat ini merupakan bagian dari proses distribusi yang dilakukan secara bertahap. Pada tahap berikutnya, yaitu tahap kelima, akan ada 89 ahli waris yang menerima santunan, dan pada tahap keenam, sebanyak 76 ahli waris akan memperoleh bantuan tersebut.

Program ini mendapatkan dukungan penuh dari Dinas Sosial Kota Semarang, yang terus melakukan monitoring dan evaluasi agar santunan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan. Dengan program ini, Pemkot Semarang ingin memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, khususnya keluarga dari warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, pencairan dana dilakukan melalui virtual account, sehingga tidak ada biaya administrasi atau potongan pajak yang dikenakan kepada penerima.

Mbak Ita mengakui bahwa santunan yang diberikan tentu tidak bisa menggantikan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga yang berduka. Namun, ia berharap bahwa bantuan ini dapat meringankan beban mereka dalam menghadapi situasi sulit tersebut. Santunan ini diharapkan dapat membantu dalam pengurusan berbagai keperluan, seperti doa selamatan 3, 7, 10, hingga 100 hari, serta mendak tahunan.

Taryono, salah satu penerima santunan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Semarang atas perhatian yang diberikan. Ia berjanji akan menggunakan santunan tersebut untuk keperluan keluarga dengan sebaik-baiknya. “Saya akan menggunakan santunan ini untuk keperluan keluarga dengan sebaik-baiknya,” ujarnya singkat.

Program ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2023, yang memungkinkan ahli waris untuk mengajukan bantuan melalui DTKS. Dengan berbagai upaya ini, Pemkot Semarang berharap dapat terus memberikan dukungan bagi warganya, terutama di saat-saat sulit seperti kehilangan anggota keluarga.(day)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *