SEMARANG, Berita Merdeka Online – Ratusan suporter PSIS Semarang memadati Markas Polisi Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Semarang pada Kamis (31/10), memberikan dukungan kepada Plt Ketua Suporter Panser Biru, Kepareng atau Wareng, yang dipanggil untuk klarifikasi atas dugaan ujaran kebencian.
Laporan tersebut dilayangkan oleh CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau yang akrab disapa Yoyok Sukawi, sekaligus calon Walikota Semarang.
Wareng hadir di Mapolrestabes Semarang didampingi oleh sejumlah advokat, termasuk Didik Sugeng, SH, yang menyatakan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memberikan pendampingan hukum.
“Ya, kami datang untuk mendampingi Saudara Wareng terkait Pasal 157 KUHP tentang ujaran kebencian. Namun, kami belum mengetahui isi detail dari materi pengaduannya,” ujar Didik kepada awak media.
Panggilan klarifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap pihak tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat 1 KUHP. Pihak kepolisian mengeluarkan surat panggilan untuk Kepareng setelah laporan yang diajukan oleh Yoyok Sukawi terkait dengan pernyataan atau tindakan yang dinilai meresahkan. Tindakan tersebut dianggap berpotensi mempengaruhi hubungan antara suporter dan manajemen klub.
Sebelumnya, hubungan antara manajemen PSIS Semarang dan kelompok suporter Panser Biru telah mengalami ketegangan terkait beberapa masalah internal klub yang melibatkan aspirasi dari pihak suporter.
Dukungan yang diberikan suporter untuk Kepareng dianggap sebagai bentuk solidaritas dan persatuan, memperlihatkan kuatnya ikatan antara anggota Panser Biru dan pengurus mereka.
Situasi di Mapolrestabes berlangsung kondusif meskipun diwarnai antusiasme ratusan suporter yang datang langsung mendukung Wareng. Para pendukung berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta tidak memperkeruh hubungan antara suporter dan manajemen klub.
“Kami di sini bersama-sama, mendukung Wareng untuk menjalani proses hukum dengan baik,” kata salah satu suporter yang hadir.
Selain Didik Sugeng, sekitar 15 advokat lain dari Semarang menyatakan kesediaannya untuk mendampingi Kepareng selama proses klarifikasi. Kehadiran tim kuasa hukum ini diharapkan dapat membantu menjelaskan situasi yang terjadi dan memberikan pembelaan yang proporsional sesuai dengan aturan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian di kalangan suporter PSIS dan masyarakat luas, mengingat besarnya peran kelompok suporter dalam mendukung klub serta potensi dampaknya terhadap dinamika internal PSIS Semarang ke depan.(day)