SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kasus pencurian kayu di Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang terjadi pada 5 Desember 2023 berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Lima anggota komplotan berhasil diamankan, salah satunya seorang residivis yang telah terlibat berbagai tindak kejahatan.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan hal ini saat memimpin konferensi pers mengenai kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolda Jateng pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat Polda Jateng dan perwakilan dari Perhutani Provinsi Jateng.
Brigjen Agus menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap adalah SL alias Kotel, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, K alias Kromo dari Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, SP alias Pri dari Kecamatan Sulang, Rembang, SB alias Kucing dari Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, dan R alias Min dari Kecamatan Bulu, Rembang.
Saat beraksi, para pelaku diketahui oleh dua penjaga hutan dari Perhutani. Untuk menjalankan aksinya, mereka menggunakan senjata tajam dan melumpuhkan penjaga. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi ini.
“Tersangka SL alias Kotel merupakan residivis empat kali dalam kasus berbeda. Dia berperan mengancam penjaga hutan dengan parang, mengambil ponsel korban, serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan korban,” ungkap Agus.
Sementara tersangka lainnya, R alias Min, bertindak sebagai pemberi modal yang membayar para penebang pohon. Tersangka K alias Kromo bertugas menjemput dan mengantar para pelaku, sementara SP alias Pri membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan, dan SB alias Kucing mengancam dengan kayu jati.
“Para pelaku mengancam dua penjaga Perhutani, Much Buchori dan Suyono, dengan sabit dan parang. Setelah korban dilumpuhkan, mereka diborgol dan dilakban, lalu dibawa ke pos jaga untuk mempermudah para pelaku menebang pohon sonokeling dan jati,” jelas Agus.
Salah satu korban, Much Buchori, sempat terluka saat mencoba melawan para pelaku. Pohon hasil curian kemudian dipotong dan diangkut menggunakan truk, sementara para korban ditinggalkan di pos dalam keadaan terikat.
Untuk menangkap para tersangka, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif dan menangkap mereka di beberapa lokasi berbeda, termasuk Pati, Rembang, dan hingga Pasuruan, Jawa Timur.
Akibat pencurian ini, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 67.000.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya hingga 12 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami imbau agar para pelaku menyerahkan diri. Tim kami akan terus mengejar sampai ke manapun mereka bersembunyi,” tegas Johanson. (lim)