Hasil Sidang Lanjutan Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pidie

Pidie, Berita Merdeka Online –  Pengadilan Negeri sigli kembali menggelar persidangan terkait penangkapan penyalahguanan BBM Subsidi berjenis bio solar yang dilakukan oleh anggota ditreskrimsus polda Aceh di jalan glemeulinteung kec. keumala, pidie

Sidang tahapan ke-5 tersebut dilakukan pihak pengadilan negeri sigli pada sidang lanjutan yang sempat tertunda beberapa minggu itu, pihak penuntut umum dari kejaksaan negeri pidie menghadirkan saksi umum yaitu Mustafa (53) atau yang kerap di sapa tgk mus.

Mustafa saat memberikan keterangannya di hadapan majlis hakim menjelaskan mengenai kepemilikan kendaraan berjenis L300 pick up yang digunakan terdakwa untuk mengangkut BBM subsidi tersebut, dan beliau juga menjelaskan terkait dugaan kepemilikan BBM Subsidi yang di tangkap pihak Dirreskrimsus polda aceh.

Saat di tanyakan oleh Kuasa hukum dari terdakwa terhadap saksi umum mengenai kepemilikan BBM tersebut, tgk mus menjelaskan kepemilikan dan tempat dimuatnya BBM tersebut.

” Minyak itu milik mereka berdua (oknum), minyak itu dimuat dalam jerigen sebanyak 25 jirigen di rumah yang bersangkutan di kawasan desa rawa kec pidie dan 8 drum di muat di galon tuha kota sigli, “jelasnya

Saat ditanyai oleh jaksa penuntut umum terkait kepemilikan kendaraan, tgk mus juga menjelaskan bahwa mobil L300 pick up tersebut di bawah kuasanya namun masih di bawah kepemilikan adira dikarnakan beliau belum lunas kreditnya terhadap leasing adira.

” Mobil itu masih dalam kredit, saya bayar DP 10.000.000 dan angsuran bulanan 5.700.000, mobil warna hitam, jumlah tenor selama 5 tahun dan saya udah bayar credit selama 14 bulan,” ucapnya

Mustafa juga menjelaskan lebih lanjut saat ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa, Menurutnya pada saat penangkapan terdapat ada 2 orang tersangka, tapi hasil BAP polda cuma ada seorang terdakwa, sementara seorang lagi yang berinisial (SB) tidak ada nama dalam hasil BAP .sementara SB adalah sopir mobil yang sebenarnya. jelas tgk mustafa.

Setelah saksi memberikan keterangannya, majlis hakim mengkonfirmasi langsung kepada terdakwa apakah benar statement yang di sampaikan oleh pihak saksi,?? Muhammad Nadir (28)selaku terdakwa didampingi kuasa hukum nya membenarkan apa yang di sampaikan oleh pihak saksi dari penuntut umum.

Majlis hakim pengadilan negeri sigli akan melanjutkan sidang pada hari kamis 24/11, untuk menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa atas permintaan kuasa hukum terdakwa. (Jef)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *