Jakarta, Beritamerdekaonlin.com – 29 September 2024. Dewan Pers mengeluarkan keputusan penting terkait dualisme kepengurusan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang hingga kini belum terselesaikan. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi dengan Nomor: 1103/DP/K/IX/2024, yang ditujukan kepada dua pihak yang berseteru, yakni Hendry CH Bangun, Ketua Umum PWI Pusat, dan Zulmansyah, Ketua Umum PWI yang diputuskan melalui musyawarah luar biasa.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari beberapa pertemuan dan surat permohonan yang diajukan oleh PWI kepada Dewan Pers. Beberapa poin penting dalam surat tersebut antara lain adalah:
1. Pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada 17 September 2024.
2. Surat Permohonan PWI terkait keabsahan kepengurusan dan upaya rekonsiliasi internal, serta hasil rapat pleno PWI Pusat pada 29 September 2024.
3. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers yang berlangsung pada 29 September 2024.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers juga memperhatikan Keputusan AHU dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dengan Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024, yang mengakui kepemimpinan Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum PWI. Namun, surat tersebut juga mencantumkan Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan di dua kubu kepengurusan PWI yang berbeda. Dewan Pers menegaskan bahwa mereka bersikap netral dan tidak memihak dalam perselisihan ini.
1. Penggunaan Gedung Dewan Pers Dibatasi
Mulai tanggal 1 Oktober 2024, Gedung Dewan Pers lantai 4, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta, yang selama ini digunakan oleh PWI, tidak dapat digunakan oleh kedua kubu kepengurusan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Gedung ini merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan jika terjadi perubahan peruntukan gedung.
2. Pembatasan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
Dewan Pers memutuskan untuk menangguhkan pemberian izin kepada PWI dalam melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), baik secara mandiri maupun yang difasilitasi oleh Dewan Pers, hingga perselisihan internal PWI terselesaikan.
3. Pemilihan Anggota Dewan Pers
Dewan Pers meminta agar kedua kepengurusan PWI sepakat dan menunjuk perwakilan yang sah untuk mengikuti pemilihan anggota Dewan Pers. Jika tidak tercapai kesepakatan, PWI akan dianggap tidak menggunakan haknya dalam proses pemilihan tersebut.
Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan kelancaran organisasi Dewan Pers serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI yang tengah menghadapi konflik internal. Dewan Pers berharap permasalahan ini segera dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat segera menyelesaikan konflik internal sehingga kegiatan organisasi PWI dapat kembali berjalan normal dan profesional. (**)
Editor: TIM BMO Jakarta