Pencuri Uang Nasabah Bank di Brebes Dibekuk Polisi, 1 Orang Tertangkap, 3 Pelaku Lainnya Buron

BREBES, Berita Merdeka Online – Satuan Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap Triyo Nugroho (30), pelaku pencurian uang nasabah bank dengan cara menggasak uang yang tersimpan di jok motor yang tengah diparkir dihalaman Alfamart yang berlokasi di Jalan Raya Pebatan Kecamatan Wanasari, Brebes pada akhir September 2024 yang lalu.

Pelaku warga Kelurahan Sentono Kecamatan Pekalongan Timur tersebut merupakan komplotan pencurian nasabah bank yang beroperasi di wilayah antar kota. Sedangkan korban, Ega Prasetyo (21) warga Desa Kebonagung Jatibarang Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Ressandro Handriajati mengatakan dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang berjumlah 4 (orang) tersebut sebelumnya mengawasi dan membututi korban saat tengah melakukan transaksi di Bank.

“Sampai akhirnya para pelaku berhasil menggasak uang sebesar 150 juta yang disimpan korban di jok motor,” ungkapnya.

Menurutnya,modus operasi yang dilakukan para pelaku dengan cara mengawasi dan membututi korban saat melakukan transaksi di bank sampai dengan perjalanan pulang.

“Saat korban memarkirkan kendaraan disebuah minimarket untuk berbelanja, para pelaku berhasil membawa kabur uang yang berada di jok motor korban dengan cara membuka paksa mengunakan kunci letter T,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers yang digelar dihalaman kantor Satreskrim Jumat (18/10/2024).

Lanjutnya, atas kejadian tersebut kemudian korban, Ega Prasetyo (21) warga desa Kebonagung Jatibarang Brebes melaporkan ke Polres Brebes.

Disampaikan AKP Ressandro Handriajati, kronologi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil olah TKP dan penyelidikan berupa membuka rekaman CCTV yang ada di Alfamart.

“Dari rekaman CCTV, anggota mendapatkan ciri-ciri diduga pelaku dan mendapatkan identitasnya. Pelaku kemudian berhasil diamankan saat berada di alun-alun Pekalongan dan langsung dibawa ke Mapolres Brebes pada tanggal 13 Oktober 2024,” terangnya.

Atas perbuatanya Ressandro mengungkapkan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sedangkan untuk 3 (tiga) orang pelaku lainya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya mengungkapkan akan terus memburu para pelaku.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan mudah- mudahan 3 (tiga) orang lainya yang masuk daftar DPO segera tertangkap,” tutupnya. (Wawan Bambang AK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *