SEMARANG, Berita Merdeka Online – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (Luthfi-Yasin) melaporkan dugaan politik uang dan penggunaan fasilitas pemerintah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.
Laporan resmi ini disampaikan pada Senin, 28 Oktober 2024. Enam orang dilaporkan, terdiri dari empat kepala desa di Sukoharjo, yaitu Kades Langenharjo, Pondok, Pandeyan, dan Parangjoro, serta Camat Grogol dan Cabup Sukoharjo Etik Suryani.
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan, Moh Harir, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terjadi di Gedung Berdikari, Desa Telukan, pada 25 Oktober 2024.
Ia menuturkan bahwa acara tersebut menggunakan fasilitas pemerintah kecamatan dan desa untuk kegiatan politik. “Ada politik uang dalam kegiatan itu,” ujar Harir usai melapor ke Bawaslu Jateng.
Menurut Harir, kegiatan tersebut awalnya bertajuk “Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan”. Surat undangan dikirim pada 22 Oktober 2024 oleh Pemerintah Kecamatan Grogol kepada empat kepala desa tersebut. Pemerintah desa kemudian meneruskan undangan kepada masyarakat. Acara dihadiri 685 orang, dengan rincian 250 warga Langenharjo, 170 warga Pondok, 160 warga Parangjoro, dan 105 warga Pandeyan.
Harir menuduh acara itu disalahgunakan sebagai ajang kampanye terbuka untuk pasangan Andika-Hendi (Cagub dan Cawagub Jateng) dan Etik-Sapto (Cabup dan Cawabup Sukoharjo). “Peserta mendapat uang saku Rp 100 ribu. Jika dikalikan 685 peserta, total mencapai Rp 68,5 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Etik Suryani secara terang-terangan meminta peserta untuk mendukung dan memilih pasangan calon nomor urut 1.
Budi Evantri, Analis Hukum Bawaslu Jateng, mengatakan pihaknya akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil laporan. “Kami akan kaji apakah memenuhi syarat dan apakah sudah pernah ditangani,” ujarnya. Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian pada 31 Oktober 2024.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut politik uang dan netralitas aparatur negara, yang berpotensi memengaruhi proses demokrasi di Jawa Tengah.(day)