SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pondok Pesantren Asshodiqiyah Semarang menjadi tuan rumah kegiatan bertema “Kesadaran Hukum di Era Digitalisasi,” yang diselenggarakan oleh Tim Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan santri dan masyarakat umum, mengingat pentingnya pemahaman hukum di era digital yang semakin kompleks.
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 75 peserta, terdiri dari santri, pengurus pesantren, dan perwakilan masyarakat. Kegiatan ini menyoroti peran hukum dalam kehidupan digital dan memberikan informasi penting terkait perlindungan diri dari potensi masalah hukum di dunia maya.
Ustadz Farid Nabil, MH, pimpinan Pondok Pesantren Asshodiqiyah, dalam sambutannya menyatakan bahwa santri harus tidak hanya unggul dalam ilmu agama tetapi juga memahami hukum modern agar siap menghadapi tantangan zaman digital.
“Santri perlu menguasai hukum modern untuk menghadapi era digital yang semakin kompleks,” ujarnya.
Dr. Shidqon Prabowo, Kaprodi Magister Hukum Unwahas, menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan dan masyarakat untuk membekali generasi muda menghadapi tantangan hukum di era digital. Ia mengatakan bahwa literasi hukum digital menjadi kebutuhan mendesak karena teknologi telah mengubah cara kita berinteraksi dan bertransaksi.
Salah satu narasumber, Dr. Anto Kustanto, ahli hukum digital dari Unwahas, menjelaskan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital.
“Sebagai pengguna teknologi, kita harus menyadari bahwa data pribadi adalah aset yang berharga, dan ada hukum yang melindungi kita dari penyalahgunaan data tersebut,” jelasnya.
AKBP Meiliyan Rahmadi, praktisi hukum siber, memberikan pemaparan tentang ancaman kejahatan siber seperti penipuan online, peretasan, dan pencurian identitas. Ia memberikan tips untuk melindungi diri dari serangan siber dengan menggunakan password yang kuat, kewaspadaan terhadap phishing, dan mengaktifkan dua faktor otentikasi.
Acara ini ditutup dengan harapan agar kegiatan edukasi hukum seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala. Para peserta juga sepakat untuk menyebarkan informasi yang telah didapat kepada lingkungan mereka masing-masing, membentuk komunitas kecil yang fokus pada literasi hukum digital.(day)