Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menggelar konferensi pers untuk mengungkap penangkapan narkotika jenis ganja yang melibatkan dua mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Bengkulu. Kedua mahasiswa yang menjadi tersangka kasus ini adalah FR (21), mahasiswa Fakultas Kehutanan, dan MK (22), mahasiswa Fakultas Kelautan.
Dalam keterangannya, Kepala BNN Provinsi Bengkulu melalui Kabid Berantas, Kombes Pol. Muhammad Suhanda, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu melakukan pengintaian mendalam terhadap aktivitas kedua tersangka. FR dan MK ditangkap di kos-kosan tempat mereka tinggal, dan dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2,1 kilogram ganja kering, sejumlah ganja sisa pakai, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pengirim narkotika.
Menurut Kombes Pol. Muhammad Suhanda, paket ganja tersebut dikirimkan dari Medan oleh seorang pengedar yang diketahui berinisial L dan ditujukan langsung kepada kedua tersangka.
”Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini cukup terstruktur, di mana paket ganja dikirimkan melalui jasa pengiriman dan diterima oleh FR dan MK di kos-kosan mereka di Bengkulu,” ungkap Kombes Suhanda.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius bagi kalangan mahasiswa yang terlibat dalam aktivitas narkotika.
Atas perbuatannya, FR dan MK dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertama, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan satu. Berdasarkan pasal ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bervariasi mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, kedua tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, yang memberikan ancaman pidana tambahan berupa penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Kombes Pol. Muhammad Suhanda berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran narkotika di kalangan mahasiswa.
”Kami akan terus memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan pihak kampus serta masyarakat untuk mencegah peredaran narkotika di kalangan pemuda, khususnya mahasiswa,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan, dalam memerangi peredaran narkoba di kalangan generasi muda. BNN Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkotika.