ACEH  

Dana Insentif Daerah Bener Meriah 2022 Diduga Salah Sasaran: Suwandris Zeta Desak Kejaksaan Tingkatkan Penyelidikan

Drs. Suwandris Zeta, pelapor penyimpangan dana insentif, berharap Kejaksaan Negeri Bener Meriah segera meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Terlihat di Kantor Kejaksaan, Senin (18/11/2024).

Bener Meriah, Beritamerdekaonline.com – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 di Kabupaten Bener Meriah kembali mencuat. Drs. Suwandris Zeta, pelapor kasus ini, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, alokasi dana yang seharusnya mendukung percepatan penghapusan kemiskinan justru tidak tepat sasaran.

Suwandris menyampaikan bahwa penggunaan DID dan Dana Transfer Umum (DTU) tidak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta Surat Keputusan Menko PMK Nomor 30 Tahun 2022 terkait penetapan sumber dan jenis data dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Penyaluran dana ini tidak sesuai dengan Inpres dan SK Menko PMK. Kami menemukan bahwa beberapa penerima manfaat tidak layak menerima bantuan berdasarkan data yang ada,” ungkap Suwandris pada Senin (18/11/2024).

Lebih lanjut, Suwandris mengungkap adanya sejumlah kegiatan yang diduga fiktif. Salah satunya adalah program Pameran Promosi Produk Unggulan Daerah dan Dukungan Desa Agrowisata, yang dianggarkan sebesar Rp 866.704.000 melalui DID. Menurutnya, kegiatan ini tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dengan judul kegiatan berbeda.

“Kami menduga kegiatan ini hanya akal-akalan. Berdasarkan data, kegiatan tersebut juga dilaporkan menggunakan dana APBK dengan nama program yang serupa. Ini jelas indikasi kegiatan fiktif,” tegasnya.

Suwandris juga menyoroti adanya penyimpangan pada anggaran DID dan DTU tahun 2022 yang mencapai lebih dari Rp 11 miliar. Ia menduga ada sejumlah program yang tidak terlaksana sesuai dengan realisasi anggaran.

“Laporan saya ke Kejaksaan Tinggi Aceh sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Saya berharap penyelidikan kasus ini segera ditingkatkan menjadi penyidikan, mengingat hasil audit investigatif dari Inspektorat sudah dipaparkan kepada tim penyelidikan Kejaksaan Negeri Bener Meriah,” pungkas Suwandris.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga disalahgunakan. Desakan agar kejaksaan bertindak cepat diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Bener Meriah. (Rahman)

Drs. Suwandris Zeta, pelapor penyimpangan dana insentif, berharap Kejaksaan Negeri Bener Meriah segera meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Terlihat di Kantor Kejaksaan, Senin (18/11/2024).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *