Forkommas Desak Satpol PP Bongkar Reklame Karaoke O yang Diduga Belum Kantongi Izin

SEMARANG, Berita Merdeka Online – Forum Komunikasi LSM dan Ormas Republik Indonesia (Forkommas RI) Jawa Tengah melaporkan dugaan pelanggaran perizinan dua tempat usaha di Kota Semarang. Laporan ini ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dengan permintaan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Ketua Forkommas RI Provinsi Jawa Tengah, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, mengungkapkan bahwa temuan mereka mengindikasikan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kota Semarang.

Salah satu yang disoroti adalah tempat karaoke O di Jalan Arteri Utara, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Menurut Adhi, tempat usaha tersebut diduga beroperasi tanpa sejumlah izin penting, seperti, Pertimbangan Teknis Baku Mutu Air Limbah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Rincian Teknis B3 dari DLH, Rekomendasi Pemadam Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran, Amdal Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Selain itu, Forkommas RI juga melaporkan dugaan pelanggaran perizinan pada pembangunan hotel di Jalan Dr. Wahidin No. 93, Jatingaleh, Kecamatan Candisari. Hotel ini disebut belum mengantongi izin Amdal Lalu Lintas dan dokumen lingkungan lainnya.

Adhi menegaskan, pihaknya telah melayangkan laporan pertama pada 19 November 2024, namun hingga kini belum ada langkah nyata dari Satpol PP.

“Kami menduga adanya pembiaran oleh penegak perda terhadap pelanggaran perizinan ini,” ujarnya pada Sabtu (30/11/2024).

Forkommas RI kini mengajukan laporan kedua dan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Satpol PP untuk merespons.

Mereka meminta tempat usaha yang melanggar, khususnya Karaoke O di wilayah Kecamatan Semarang Barat segera disegel hingga seluruh izin dilengkapi.

“Kami mendesak Kepala Satpol PP Kota Semarang memberikan klarifikasi mengapa tidak ada tindakan tegas. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan melaporkan pembiaran ini kepada Inspektorat, Wali Kota Semarang, hingga Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” ujar Adhi.

Sebagai bentuk protes, Forkommas RI juga merencanakan aksi unjuk rasa pada Selasa, 3 Desember 2024, di halaman Balai Kota Semarang. Aksi ini akan melibatkan elemen mahasiswa, LSM, dan rekan-rekan media.

“Tuntutan kami tetap minta bongkar,” tegasnya. (lim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *