Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap di PN Surabaya

Keterangan Foto: "Ibu Ronald Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Kejaksaan Agung, terkait perkara di PN Surabaya."

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Agung menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan ini diumumkan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada 4 November 2024, sesuai Surat Penetapan Tersangka No. TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.

Pemeriksaan intensif terhadap MW telah dilakukan sejak 4 Oktober 2024 oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024. Kasus ini bermula ketika MW meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Pada 5 Oktober 2023, pertemuan pertama MW dan LR berlangsung di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membahas kasus Ronald. Sehari kemudian, pertemuan kedua diadakan di Jl. Kendalsari Raya, di mana LR menjelaskan perlunya biaya untuk mengurus perkara tersebut.

LR kemudian menghubungi ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada oknum pejabat PN Surabaya, R, guna menentukan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald. MW menyetujui biaya pengurusan perkara yang diusulkan LR, dan menjanjikan penggantian dana yang dikeluarkan LR.

Sepanjang proses pengadilan, MW menyerahkan dana total Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR. Biaya keseluruhan mencapai Rp3,5 miliar, termasuk dana pribadi LR yang digunakan. Dana ini, menurut keterangan, diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu ED, HH, dan M, untuk memengaruhi putusan bebas bagi Ronald Tannur.

MW kini ditahan selama 20 hari sesuai Surat Perintah Penahanan No. Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024, bertempat di Rutan Kelas 1 Surabaya. Tersangka MW disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yaap)

“Ibu Ronald Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Kejaksaan Agung, terkait perkara di PN Surabaya.”

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *