Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Saksi berinisial MZ, yang menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi di Kementerian BUMN pada periode tersebut, diperiksa dalam rangka penyidikan kasus yang menyeret tersangka berinisial TTL dan pihak lainnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini serta melengkapi pemberkasan. “Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara pada kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan,” ungkap sumber di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan komoditas strategis nasional. Dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula dianggap berdampak luas terhadap stabilitas harga dan kesejahteraan petani tebu di dalam negeri.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyelidikan terus dilakukan secara mendalam, dengan fokus pada aliran dana dan prosedur impor yang dinilai menyimpang dari aturan. (Yaap)