Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Tipikor Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa saksi-saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait Terpidana Ronald Tannur, Jumat, 8 November 2024. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan memberantas korupsi di sektor hukum.

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka.

Kelima saksi yang diperiksa meliputi:

1. LHP, suami dari Tersangka LR.
2. HSH, anak Tersangka LR sekaligus anggota tim penasihat hukum Terpidana Ronald Tannur.
ADP, anggota tim penasihat hukum Terpidana Ronald Tannur.
3. AS, sopir Tersangka LR sekaligus sopir keluarga.
4. LR, diperiksa sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya.

Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda. Empat saksi (LHP, HSH, ADP, dan AS) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara LR diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk ED, HH, M, ZR, dan MW, yang diduga terlibat dalam penyuapan dan gratifikasi untuk mengatur jalannya proses hukum terhadap Ronald Tannur. Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait aliran dana suap dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya manipulasi hukum tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas korupsi, terutama dalam sektor penegakan hukum yang bersih dari intervensi pihak tertentu. (Yaap)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *