SEMARANG, Berita Merdeka Online -Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah mengembangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Melalui proyek ini, sekitar 1.200 ton sampah yang dihasilkan setiap hari di Kota Semarang akan diolah untuk menghasilkan energi listrik dengan kapasitas mencapai 15 hingga 18 megawatt (MW).
Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, yang melibatkan 12 kota besar di Indonesia, termasuk Kota Semarang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan bahwa proyek PSEL ini dirancang untuk mengatasi volume sampah yang masuk ke TPA Jatibarang, yang kini mencapai sekitar 900 ton per hari dan membuat TPA hampir kelebihan kapasitas.
“Dengan proyek ini, sampah tidak hanya dibuang, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sumber energi, mendukung konsep waste to energy,” ujarnya, Selasa, 5 November 2024.
Dalam pelaksanaannya, berbagai teknologi sedang dipertimbangkan, seperti insinerator, gasifikasi, pirolisis, dan Refuse Derived Fuel (RDF). Teknologi yang dipilih nantinya akan menjadi yang paling cepat dan efisien dalam memproses sampah.
Arwita menjelaskan bahwa manfaat utama dari proyek ini bukan hanya menghasilkan listrik, tetapi juga menangani permasalahan sampah yang mengotori lingkungan Kota Semarang.
“Manfaatnya selain menghasilkan listrik, juga menangani permasalahan sampah yang mengotori lingkungan Kota Semarang. Sehingga dapat menciptakan kota yang lebih bersih, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” tuturnya
Untuk kebutuhan investasi, proyek ini diperkirakan memerlukan dana sekitar Rp 2,6 triliun, termasuk biaya operasional atau tipping fee yang mencapai Rp 230 miliar per tahun. Adapun pendanaan proyek akan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dengan dukungan fiskal dari pemerintah pusat dalam bentuk visability gap fund dari Kementerian Keuangan yang dapat mencapai hingga 49 persen dari total investasi.
Saat ini, Pemerintah Kota Semarang sedang menunggu persetujuan fasilitas pengembangan proyek (project development facility) dari Kementerian Keuangan, yang akan digunakan untuk meninjau ulang dokumen perencanaan yang telah disusun bersama Bappenas dan menentukan teknologi yang paling tepat.
“Dengan adanya proyek ini, diharapkan Kota Semarang dapat mengatasi permasalahan sampah secara efektif, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.(day)