Larangan Dokumentasi Pembangunan Pagar TK di Ciparay, Majalengka: Ada Apa?

Keterangan Foto: Pembangunan pagar TK Pembina Desa Ciparay, Leuwimunding, Majalengka, yang dilarang didokumentasikan oleh media.

Majalengka, Berita Merdeka Online – 07/11/2024. Pembangunan sarana prasarana pendidikan seperti pagar TK Pembina Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, yang dianggarkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024 sebesar Rp 199.778.000,- kini menuai sorotan. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Devha Rizky Utama dengan target penyelesaian 40 hari kalender ini sempat menimbulkan kontroversi ketika awak media dilarang mendokumentasikan kegiatan tersebut di lokasi.

Pada saat media Berita Merdeka Online bersama sejumlah jurnalis lainnya tiba di lokasi untuk meliput dan mendokumentasikan progres proyek, seorang pekerja di lapangan secara tegas melarang mereka mengambil gambar. Alasannya, dokumentasi hanya bisa dilakukan dengan izin dari pimpinan yang jarang berada di lokasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatur bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan atau pelarangan.

Menurut Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi hak pers bisa dipidana hingga dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 500 juta. Kebijakan ini untuk menjamin transparansi dan kebebasan informasi, terutama terkait penggunaan anggaran publik.

Saat dimintai keterangan, Kepala Desa Ciparay menyatakan bahwa pihak desa hanya bertindak sebagai penerima manfaat proyek tersebut tanpa terlibat langsung dalam pelaksanaannya. Ia juga menegaskan belum pernah bertemu langsung dengan pihak pelaksana atau pimpinan CV Devha Rizky Utama. “Kami hanya penerima manfaat. Kegiatan belajar mengajar baru akan dipindahkan ke TK Pembina setelah pagar selesai dibangun, sementara ini masih berlangsung di depan kantor desa,” jelas Kepala Desa Ciparay.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala Sekolah TK Pembina dan penanggung jawab dari pihak pelaksana proyek belum berhasil hingga berita ini diterbitkan.

Dengan adanya larangan dokumentasi, muncul dugaan publik akan potensi penyimpangan atau penyalahgunaan dana dalam proyek ini. Karena itu, diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka lebih selektif dalam memilih rekanan untuk pelaksanaan proyek di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai tujuan, bukan hanya menguntungkan pihak tertentu.

Berita Merdeka Online
Teddi Triyadi HK

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *