Lawfirm Scorpions Desak Media dan Netizen Kawal Kasus Kematian Alm. Ahat

Haruman, pimpinan Lawfirm Scorpions, mendesak pengungkapan kasus kematian alm. Ahat di Palangkaraya, 2 November 2024 (Niko Alda)

Palangkaraya, Beritamerdekaonline.com – Proses pengungkapan kematian tragis alm. Ahat terus berjalan, dengan penyelidikan yang menyorot nama-nama terduga pelaku penganiayaan berat. Alm. Ahat ditemukan tewas oleh anak dan keluarganya pada Jumat, 2 Agustus 2024, di aliran Sungai Rue, Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Dari hasil otopsi di RS Bhayangkara Palangkaraya pada Minggu, 6 Oktober 2024, terungkap indikasi pemukulan di leher, kepala, dan tubuh lainnya dengan benda tumpul dan tajam. Olah TKP pada 14 Oktober 2024 di lokasi penemuan mayat memperkuat dugaan adanya kekerasan sebelum kematian. “Pengungkapan ini masih berlangsung, dan berbagai bukti terus dikumpulkan,” ujar Haruman, pimpinan Lawfirm Scorpions, pada Sabtu, 2 November 2024.

Lawfirm Scorpions mendesak penyidik untuk segera melakukan gelar perkara, mengingat proses penyidikan telah memenuhi ketentuan formal Pasal 184 KUHAP. Secara materil, sejumlah pasal seperti Pasal 351 ayat 3, Pasal 354 ayat 2, Pasal 338, hingga Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dinilai relevan untuk menjerat tujuh terduga pelaku yang masih berada di Desa Brouw dan Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai. “Segera tetapkan mereka sebagai tersangka dan lakukan penahanan,” tegas Haruman, yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng.

Haruman menegaskan keyakinannya bahwa penyidik akan bertindak profesional. “Semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian dan Perkapolri tentang Manajemen Penyidikan. Setelah penangkapan, segera lakukan konferensi pers oleh Humas Polda Kalteng,” lanjutnya. (Niko Alda)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *