Lawfirm Scorpions Desak Polres Katingan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pembunuhan Alm. Ahat

"Bang Haruman, pimpinan Lawfirm Scorpions, mendesak Polres Katingan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan pembunuhan alm. Ahat, demi kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban."

PALANGKARAYA, Beritamerdekaonline.com – Lawfirm Scorpions mendesak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Katingan untuk segera menggelar perkara terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap alm. Ahat. Permintaan ini didasarkan pada Surat Laporan Polisi LP/B/7/X/2024/SPKT/POLSEK SANAMAN MANTIKEI/POLRES KATINGAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 9 Oktober 2024, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 44/X/RES.1.7/2024/Reskrim yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2024.

Bang Haruman, pimpinan Lawfirm Scorpions sekaligus Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng, menegaskan bahwa gelar perkara harus dilakukan pekan depan setelah keterangan ahli diperoleh sebagai syarat terpenuhinya pasal 184 KUHAP. “Ini demi keadilan bagi keluarga korban, kepastian hukum, serta menjawab rasa penasaran publik yang terus mengikuti perkembangan kasus ini,” ujar Haruman dalam keterangannya kepada media, Minggu (10/11/2024).

Kasus ini berawal dari penemuan jasad alm. Ahat oleh keluarganya pada Jumat, 2 Agustus 2024, di aliran Sungai Rue, Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Palangkaraya pada 6 Oktober 2024, ditemukan indikasi kekerasan pada leher, kepala, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Luka-luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul dan senjata tajam.

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian dilakukan pada 14 Oktober 2024 di sekitar lokasi penemuan mayat di Sungai Ruei, Desa Tumbang Jala. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa nama terduga pelaku yang terkait dengan dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban.

Haruman menegaskan bahwa gelar perkara harus segera dilakukan mengingat proses penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 184 KUHAP. Ia juga menekankan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para pelaku, di antaranya pasal 351 ayat 3, pasal 354 ayat 2, pasal 338, dan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Terdapat tujuh nama terduga pelaku yang masih berada di Desa Brouw dan Desa Tumbang Jala, yang diharapkan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami mendesak agar penyidik bertindak profesional. Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Haruman. Dia juga menyarankan agar setelah penangkapan, segera dilakukan konferensi pers oleh Humas Polda Kalteng untuk transparansi kepada publik.

Lawfirm Scorpions sebelumnya telah melayangkan surat ke Reskrimum Polda Kalteng pada 27 September 2024 dan ke Mabes Polri pada 30 September 2024. Surat ini meminta agar kasus ini diawasi secara internal oleh tim pengawas penyidikan (Wassidik) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. “Kami berharap kasus ini segera terungkap secara terang benderang,” tutup Haruman.

“Bang Haruman, pimpinan Lawfirm Scorpions, mendesak Polres Katingan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan pembunuhan alm. Ahat, demi kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.”

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *