Melihat Potensi Media Sosial dalam Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Bengkulu Rahmayani Ayu Putri.

Oleh : Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Bengkulu
Rahmayani Ayu Putri

Beritamerdekaonline.com – Seperti kita ketahui, bahwa informasi merupakan salah satu kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadinya ataupun pada lingkungan sosialnya. Sehingga bisa dikatakan memperoleh informasi merupakann hak asasi manusia, yang harus dimiliki dan didapatkan oleh semua orang.

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Bengkulu
Rahmayani Ayu Putri.

Terlebih lagi keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, sehingga keterbukaan informasi publik sudah seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah dalam membangun hubungan yang transparan dengan masyarakat. Berbicara tentang informasi publik maka, landasan dasarnya adalah undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. dimana landasan dikeluarkannya undang-undang No.14 Tahun 2008 ini, yaitu dalam amandamen UUD 1945 Pasal 28 F yang berbunyi memberikan jaminan legalitas konstitusional terhadap setiap orang terutama diindonesia untuk bebas mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi, untuk meningkatkan kepribadian dan lingkungan sosialnya.

Jaminan kebebasan tersebut, bagi setiap orang baru bisa dilaksanakan apabila ada UUD yang menjelaskan secara teknis, bagaimana cara menggunakan haknya untuk mendapatkan informasi dan bagaimana cara badan-badan publik menyediakan informasi. Dimana masyarakat indonesia tanpa terkecuali memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik.

Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditetapkan pada tanggal 30 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan masa persiapan selama dua tahun bagi Badan Publik untuk melakukan persiapan sarana dan prasarana yang mendukung implementasi. Sehingga dapat dikatakan bahwasanya perlu waktu 10 tahun untuk bisa di sahkannya UUD Keterbukaan informasi publik, karena hal ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang tidak boleh dikurangi.

Dalam era digital saat ini, media sosial menjadi saluran komunikasi yang paling berpengaruh dalam menyebarkan sebuah informasi berserta memfasilitasi diskusi publik. media sosial memiliki peran dalam penyebaran informasi bagi masyarakat luas. Dalam hal ini media sosial dapat menjadi sumber informasi yang luas dan cepat didapatkan karena mudah diakses oleh penggunanya dan tidak memiliki keterbatasan dalam penggunaanya. Sehingga pemanfaatan media sosial kini menjadi hal yang penting bagi masyarakat luas, tak terkecuali oleh pemerintah. Dengan adanya media sosial di pemerintahan, selain menjadi alat informasi yang transparant juga memberikan kesan responsif bagi pemerintah ke masyarakat dengan manfaat yang cepat, dan efektif. Sehingga bisa dikatakan bahwa media sosial memiliki karekteristik yang berupa keterbukaan, partisipasi dan konektivitas. Hal ini karena pemerintah ataupun organisasi lainnya dapat membagikan informasi baik itu programnya, atau kebijakannya beserta layanan publik dalam memfasilitasi akses terhadap informasi tersebut. Sehingga informasi yang diberikan dapat dijangkau secara luas dan real- time. Dengan pemerintah memberikan informasi secara luas dan real-time maka ini menunjukan bahwa pemerintah berkomitmen dalam keterbukaan dan memberikan kepercayaan kepublik. Dan media sosial juga memberikan ruang pada masyarakat untuk berkomunikasi dengan memberikan konstribusi dan feedback secara terbuka, memberikan komentar, saran atau membagikan informasi.

Sehingga media sosial juga dapat memfasilitasi dialog antara pemerintah dan masyarakat. Dan adanya keluh kesah yang disampaikan publik di media sosial seharusnya dapat dijadikan oleh pemerintah sebagai tolak ukur keberhasilan dalam pengambilan kebijakan. Maka media sosial dalam pemerintah ataupun badan publik menjadi lebih akuntabel dan trasparansi kepada masyarakat. Misalnya sekarang di setiap instansi pemerintah sekarang telah memiliki website resmi dalam upaya keterbukaan informasi kepada publik. yang mana biasanya informasi-informasi yang disampaikan dalam website resmi akan selaku diupdate oleh setiap instansi yang bersangkutan, baik menyadiakan terkait kebijakan publik, anggaran dan kinerja pelayanan publik secara terbuka. Sehingga hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi efektivitas kebijakan dan dapat memonitor kinerja pemerintahan secara lebih baik. Bentuk wujud dari hal ini ialah adanya electronic government (e-government).

Dengan adanya e- government mampu memberikan keterbukaan informasi publik, dengan bukan hanya menyampaikan informasi diblog resmi tetapi juga menyediakan ruang pengaduan atas keluhan publik. Dimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan mereka diruang yang telah disediakan. Sehingga pengaduan dari mayarakat dapat membuat pemerintah berpikir dalam mengambil kebijakan yang lebih baik atas keluhan yang disampaikan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *