KENDAL, Berita Merdeka Online – Perjuangan orang tua Baladiva Nisrina Maheswari untuk mencari keadilan atas kematian putri mereka yang menjadi korban pembunuhan mantan pacarnya masih dilakukan oleh orang tua korban sampai sekarang.
Baladiva, warga Dukuh Tunggukrejo RT.01 RW.06 Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal meninggal dunia setelah ditusuk berkali-kali oleh Muhammad Gunawan, mantan pacarnya.
Korban sempat dibawa ke RSUD Dr. H. Soewondo namun lukanya terlalu parah sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Gunawan sendiri dikabarkan memiliki riwayat gangguan jiwa. Pelaku melakukan penusukan karena kecewa Baladiva tidak mau balikan.
Orang tua Baladiva pun kecewa mendengarkan informasi yang menyatakan Muhamad Gunawan pelaku penusukan di Kaliwungu Kendal mengalami gangguan jiwa.
Pihak keluarga didampingi tim penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nubis Jaya Justitie semarang yang beranggotakan Novita Fajar Ayu Wardhani, S.H. dan Ali Lubab, S.H., M.H. sampai saat ini keluarga korban baladiva mencari keadilan atas meninggalnya putrinya.
Keluarga korban beserta kuasa hukum menelusuri langsung kondisi pelaku yang merupakan mantan pacar anaknya di Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo.
Ibu korban, Siti Mariyantin mengatakan selama anaknya mengenal dan pacaran dengan pelaku kurang lebih empat tahun kondisinya dari pelaku sehat jasmani maupun rohani.
Bahkan selama pacaran, keluarga korban dengan pelaku berhubungan baik.
“Pelaku ini kondisi baik normal dan tidak ada penyimpangan apapun,” ujar ibu korban.
Menurut Siti, anaknya mengenal pelaku sejak masih SMA. Keduanya saling mengenal hingga akhirnya pacaran.
“Sampai kerja pun mereka berdua bareng. Keluarga pelaku menerima baik dengan kami bahkan sebaliknya,” tuturnya.
Siti menepis adanya pemberitaan menyatakan Muhamad Gunawan mengalami gangguan jiwa.
Bahkan selama pacaran keluarga korban dengan pelaku berhubungan baik.
“Pelaku ini kondisi baik normal dan tidak ada penyimpangan apapun,” ujarnya.
Terkait penusukan, Siti menceritakan saat itu sedang berjualan dan suaminya yakni Mujiono sedang bekerja.
“Posisi rumah itu sepi tidak ada orang hanya korban,” imbuhnya.
Siti mengatakan pisau yang digunakan menusuk anaknya bukan miliknya pisau tersebut di bawa dari rumah oleh pelaku. Dia melihat pisau itu saat ditunjukkan dokter.
“Setelah saya lihat, saya tidak punya pisau itu. Pisaunya stainless dan saya tidak punya pisau itu, pisau tersebut di bawa pelaku dari rumahnya,” jelasnya.
Di sisi lain ia menceritakan bahwa hubungan anaknya dengan pelaku kandas.
Bahkan pelaku datang ke rumahnya meminta agar bisa berpacaran lagi dengan anaknya.
Menurutnya, permasalahan korban dengan pelaku merupakan masalah percintaan. Pelaku tidak terima karena diputuskan oleh korban.
“Karena tidak terima pelaku mencoba merencanakan sesuatu, terhadap korban,” tuturnya.
Pihaknya memastikan pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Baladiva.
Hal ini dibuktikan pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor yang berbeda.
Bahkan sepeda motornya tidak diparkirkan di depan rumah korban.
“Motornya ditinggal jauh dan tidak di dekat rumah. Pelaku sudah mengitari rumah korban dan melihat kondisinya. Saat sepi pelaku masuk ke rumah korban dan membawa pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Informasinya pelaku beli pisau dulu,” terangnya.
Pengacara Ali Lubab, S.H., M.H. menambahkan, pelaku sengaja menghunuskan pisaunya di area vital korban
Berdasarkan data dimilikinya pelaku menusuk korban sebanyak 10 kali. Pisau itu masih menancap di perut korban.
“Berdasarkan data, 4 tusukan bagian perut, 1 tusukan bagian dada, 3 tusukan tangan kiri, 2 tusukan tangan kanan,” jelasnya.
Ali Lubab, S.H.M.H. menyebut dampak tusukan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
“Jadi keluarga sempat membawa korban ke RSUD Dr. H. Soewondo namun tidak tertolong,” tuturnya.
Pelaku penusukan mantan pacar di Kendal yang mengakibatkan korban meninggal, Muhamad Gunawan (21) kini di titipkan di Panti Sosial di Milik Dinas Sosial Pemkab Kendal.
Harapan dari Keluarga Korban apabila Pelaku Pembunuhan terhadap anaknya mengalami gangguan kejiwaan maka pelaku di rawat di rumah sakit jiwa supaya pelaku sembuh dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Jadi saya sebagai ibu korban berharap apabila pelaku mengalami gangguan jiwa maka harusnya pelaku di rawat di Rumah Sakit Jiwa dan apabila sudah sembuh pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tuturnya.
Sementara itu, Ali Lubab, S.H., M.H. menambahkan dari Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban kami sudah bersurat dan bertemu dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, dari Dinas Sosial siap memfasilitasi supaya pelaku dirawat di Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo, akan tetapi Dinas Sosial menunggu surat ijin dari Pihak Kepolisian yang menangani kasus tersebut karena pelaku merupakan titipan dari Pihak Kepolisian.
Sampai saat ini Keluarga dan kuasa hukum dari Korban Baladiva Nisrina Maheswari berjuang untuk mendapatkan keadilan buat anaknya dan keluarga korban belum mendapatkan kepastian hukum. (dik)