Merasa Kecewa, Warga Semarang Akan Adukan Klinik Gigi ke Lembaga Perlindungan Konsumen

Klinik Gigi DA di Jalan Seteran Tengah

SEMARANG, Berita Merdeka Online – Seorang warga Semarang bernama Stefany Yosephine Edrika merasa kecewa dengan pelayanan salah satu klinik gigi di Kota Semarang. Stefany berencana melaporkan klinik tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen dan Kode Etik Kedokteran terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelayanan yang tidak profesional.

Menurut Stefany, insiden bermula ketika ia memasang behel di Klinik Gigi DA di Jalan Seteran Tengah, Kota Semarang pada 3 Oktober 2024. Namun, empat hari kemudian, bracket behel yang baru dipasang tersebut lepas satu.

“Setelah diperbaiki, bracket yang sebelahnya kembali lepas saat saya keluar klinik. Ketika saya protes, saya justru dibebankan biaya perbaikan sebanyak dua kali, padahal kesalahan itu berasal dari dokter,” ujar Stefany kepada wartawan, Jumat (15/11/2024) siang.

Masalah kembali terjadi saat Stefany melakukan kontrol pada 13 November 2024. Awalnya, ia telah menanyakan rincian biaya, namun saat pemeriksaan, dokter melakukan tindakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

“Bracket yang dicabut dengan tang itu bahkan sampai pecah dan melompat ke wajah saya. Tidak ada penjelasan atau cermin kecil untuk menunjukkan kondisi gigi seperti yang seharusnya dilakukan dokter gigi,” tambahnya.

Stefany mengungkapkan kekecewaannya ketika kasir menginformasikan total biaya kontrol sebesar Rp1,7 juta, jauh di atas perkiraan awal. Setelah bernegosiasi, ia masih harus membayar Rp1,1 juta.

“Biaya tambahan juga dikenakan tanpa persetujuan saya, termasuk untuk pemasangan tambahan gigi yang katanya agar behel tidak mudah lepas,” katanya.

Menanggapi keluhan ini, Stefany mengadukan kasus tersebut melalui Forum Komunikasi LSM dan Ormas (Forkommas) RI.

Ketua Forkommas RI Provinsi Jawa Tengah, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, S.Pd, M.Th menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum.

“Kami prihatin dengan pelayanan klinik yang dianggap tidak profesional dan merugikan konsumen. Kasus seperti ini bukan hanya dialami Bu Stefany, saya sendiri pernah mengalami hal serupa. Perawatan gigi saya tidak selesai dengan baik meskipun sudah membayar mahal,” jelas Adhi.

Forkommas berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kode Etik Kedokteran Gigi.

“Kami ingin memastikan agar praktik seperti ini tidak terus merugikan masyarakat. Jika terbukti melanggar, kami meminta izin praktik klinik tersebut dicabut,” tegasnya.

Adhi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan.

“Kami akan mengawal kasus ini dan menginformasikan kepada publik agar menjadi pembelajaran bersama,” ucapnya.

Klinik Gigi DA di Jalan Seteran Tengah

Tanggapan Klinik Gigi Daejong Aesthetic Dental

Manager Klinik Gigi Daejong Aesthetic Dental, Rico Danu, menyampaikan permohonan maaf atas keluhan yang muncul.

Ia menjelaskan bahwa pihak klinik sudah berupaya menemukan titik tengah atas permasalahan tersebut dan mengakomodasi keberatan pasien.

“Terkait yang tidak terkonfirmasi, makanya saya kroscek di dalam sudah ada konfirmasi, tapi menurut bu Stefany tidak ada konfirmasi, makanya hal-hal yang tidak terkonfirmasi itu kan muncul di nota, dan akhirnya saya ambil jalan tengahnya, oh kalau memang dari pihak pasien itu merasa tidak terkonfirmasi yaudah, dan itu kan sudah terpasang, akhirnya saya skipp gak apa-apa, jadi dari saya sih pengennya selesaikan secara baik-baik, jadi tidak ada pasien yang kecewa, makanya saya ambil jalan tengahnya yang tadinya payment 1,8 juta terus saya pangkas 1,1 juta,” ujarnya, Jumat (15/11) sore.

Ia juga menegaskan bahwa hak pasien untuk melaporkan permasalahan ini tetap dihormati. Jika ada langkah hukum yang ingin ditempuh, ia menyebut itu merupakan hak pasien.

“Kalau saya mau dilaporkan ke pihak berwenang dan sebagainya ya itu kembali lagi itu monggo dari hak pasien. Kalau kita ya negara hukum, pasti ada jalur yang bisa kita tempuh, ya kita monggo aja. Karena buat saya, apa yang merasa dia bilang yang tidak sesuai bebannya sudah kita hapus, jadi ya silahkan itu haknya dia,” pungkas Rico. (lim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *