Pembajakan Nama dan Logo IWO: Polemik Klaim Sepihak Mengancam Kredibilitas Wartawan

"Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., memberikan pernyataan resmi terkait klaim pembajakan nama dan logo IWO di Jakarta, Rabu (20/11/2024)."

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Ikatan Wartawan Online (IWO), organisasi profesi pers yang telah berdiri sejak 2012, tengah menghadapi polemik serius. Dua individu mengklaim sebagai pencipta nama dan logo IWO, memicu kontroversi besar di kalangan pengurus organisasi yang telah memiliki rekam jejak panjang di dunia pers Indonesia.

Sejak awal pendiriannya, nama dan logo IWO telah digunakan secara konsisten oleh pengurus di tingkat pusat, wilayah, hingga daerah. Namun, klaim sepihak muncul dari dua orang yang mencoba mendaftarkan hak cipta nama dan logo IWO ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada akhir 2023.

Salah satu dari mereka diketahui baru bergabung dengan IWO pada 2017, namun telah dipecat dan dicabut keanggotaannya pada 2023. Sementara individu lainnya, hanya mengaku-aku sebagai pengurus tanpa dasar hukum. Kedua pihak ini kemudian mendirikan organisasi baru bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online pada 5 Agustus 2024, lalu mengklaim memiliki hak penuh atas nama dan logo IWO.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah upaya pembajakan yang tidak dapat ditoleransi. “Nama dan logo IWO telah digunakan sejak 2012 berdasarkan dokumen pendirian resmi. Ini adalah hasil kerja keras bersama pengurus dan anggota. Kami tidak akan tinggal diam menghadapi klaim tak berdasar ini,” tegasnya.

Para pendiri dan pengurus IWO mengecam tindakan tersebut sebagai upaya mencoreng nama baik organisasi. Seorang pendiri IWO yang enggan disebut namanya menyebut tindakan itu “tidak etis dan mengada-ada.” Ia menegaskan bahwa IWO memiliki bukti sejarah dan rekam jejak hukum yang jelas.

Ketua Pengurus Wilayah IWO Lampung, Edi Arsadad, menambahkan bahwa klaim berbasis hak cipta banner tidak memiliki landasan hukum yang kuat. “Hak cipta banner tidak bisa menggantikan akta pendirian organisasi yang telah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Polemik ini tidak hanya mengancam integritas organisasi, tetapi juga berpotensi mencoreng citra wartawan sebagai profesi yang menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalisme.

Namun, IWO tetap berpegang teguh pada prinsip hukum. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWO, organisasi ini telah mempersiapkan langkah hukum untuk melindungi identitasnya. Mahdi Yusup, S.H., M.H., dari LBH IWO, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi organisasi pers di Indonesia tentang perlunya perlindungan aset intelektual sejak awal. Dalam era keterbukaan informasi, potensi pembajakan seperti ini semakin besar dan memerlukan antisipasi yang matang.

Bagi IWO, cobaan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mereka terhadap kebebasan pers dan profesionalisme. “Kebenaran akan tetap tegak. Klaim kosong tidak akan menggoyahkan IWO,” tegas Dwi Christianto. (PP IWO)

“Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., memberikan pernyataan resmi terkait klaim pembajakan nama dan logo IWO di Jakarta, Rabu (20/11/2024).”

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *