SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemkot Semarang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia pada Senin (18/11).
Penghargaan ini diserahkan di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, kepada Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Semarang, Edi Subeno, yang mewakili Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil komitmen Pemkot Semarang untuk memastikan keakuratan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penghargaan ini membuktikan konsistensi kami selama dua tahun berturut-turut, menunjukkan bahwa Kota Semarang tetap menjadi daerah yang tertib ukur,” ujar Mbak Ita.
Edi Subeno menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria utama, yaitu Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur (UTTP dan BDKT).
Selain itu, indikator tambahan seperti Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal turut menjadi penilaian.
“Semarang menjadi yang terbaik dari 18 daerah, termasuk 17 kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta, berkat penilaian tertinggi di berbagai indikator,” ungkap Edi.
Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada pasar yang memiliki lebih dari 855 UTTP bertanda tera sah. Kota Semarang berhasil memenuhi standar ini di 13 pasar berikut, yaitu Pasar Damar, Pasar Dargo, Pasar Gang Baru, Pasar Genuk, Pasar Gunungpati, Pasar Jatingaleh, Pasar Karimata, Pasar Kedungmundu, Pasar Meteseh, Pasar Mrican, Pasar Prembaen, Pasar Sisingamangaraja, dan Pasar Surtikanti.
Keberhasilan ini semakin mengukuhkan Kota Semarang sebagai daerah yang unggul dalam pengelolaan metrologi legal, mendukung keadilan dalam transaksi perdagangan. Pemkot memastikan semua pasar dan alat ukur sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkot Semarang untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik dan keadilan dalam perdagangan.(day)