Jakarta, Beritamerdekaonline.com – BELUM lama ini istri Wakil Ketua II Eltekers Indonesia, dokter Indra Djaman Sp.PD, yang bernama Ir. Susi Sofiani Nasution MM, berhasil meraih gelar Doktor dari Program Pasca Sarjana Universitas PTIQ Jakarta, khususnya Program Studi Doktor Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Konsentrasi Pendidikan Berbasis Al-Qur’an, dengan mengangkat tema disertasi seputar konsep Sehat Paripurna, yang secara kebetulan juga menjadi salah satu visi perkumpulan Eltekers Indonesia Sejahtera, yang menaungi ratusan sasana latihan terapi kesehatan Ling Tien Kung di Indonesia.
Seperti diketahui, visi perkumpulan Eltekers Indonesia Sejahtera adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang Sehat Paripurna, Cerdas, Produktif, Mandiri, dan Sejahtera. Sedangkan misinya antara lain menyebarluaskan ilmu Ling Tien Kung dan ilmu kesehatan lainnya bagi masyarakat dunia yang membutuhkan.
Sidang Promosi Doktor tersebut berlangsung di kampus Universitas PTIQ, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta, pada Rabu (23/10/24) lalu, antara lain dihadiri mantan Wakil Presiden Republik Indonesia H. Muhammad Jusuf Kalla, yang menjabat Ketua Umum Pimpinan Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Disertasi Susi Sofiani – yang akrab disapa Uci Nasution ini – berjudul “Protokol Kesehatan Perspektif Al-Qur’an Mewujudkan Lima Pilar Kesehatan Paripurna”, telah dinyatakan lulus dengan predikat amat baik dalam Sidang Promosi Doktor, yang dipimpin oleh Ketua Sidang sekaligus Pembimbing Prof Darwis Hude, dan para penguji antara lain Prof Ahmad Thib Raya, Prof Armai Arief, dan Prof Made Saihu.
Dalam disertasinya, Uci Nasution – yang juga menjabat Ketua Bidang Usaha dan Kerjasama pada kepengurusan Eltekers Indonesia Sejahtera – menyatakan bahwa Sehat Paripurna atau Sehat Holistik dalam perspektif Al-Qur’an adalah kondisi atau cara pandang seseorang terhadap kesehatan secara menyeluruh yang mencakup kesehatan fisik, mental, spiritual, sosial, dan ekonomi.
Uci Nasution menambahkan, Al-Qur’an telah memberikan pedoman yang kaya dan komprehensif terkait dengan kesehatan, protokol kesehatan, dan perilaku sehat. Pandangan ini, menurutnya, sejalan dengan definisi sehat menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Menurut pendapat Uci, dalam ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 itu kesehatan merupakan keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial, serta bukan sekadar terbebas dari penyakit, untuk memungkinkannya hidup produktif. Pengertian ini, menurut Uci, sedikit berbeda dari Undang-Undang sebelumnya Nomor 36 Tahun 2009, yang memasukkan elemen “spiritual dan ekonomi”, yang kini telah disederhanakan menjadi “jiwa” dan “produktif” yang mencakup makna mental dan ekonomi.
Susi Sofiani Nasution menambahkan, lima pilar kesehatan dalam pengertian Sehat Paripurna itu mencakup sehat fisik, sehat emosi, sehat spiritual, sehat sosial, dan sehat ekonomi. Sehat fisik adalah keadaan tubuh yang bebas dari penyakit dan mampu menjalankan fungsi-fungsi tubuh secara normal. Sehat emosi adalah kemampuan seseorang untuk mengelola dan mengekspresikan emosinya secara positif dan adaptif dalam berbagai situasi. Sehat spiritual adalah keadaan seseorang yang merasa terhubung dengan sesuatu yang lebih besar dari dirinya, yakni Sang Maha Pencipta, yang bisa berupa keyakinan, nilai, tujuan hidup, yang memberikan makna dan arah.
Sementara sehat sosial, menurut Uci, adalah kemampuan seseorang untuk berinteraksi dengan baik dalam lingkungannya, baik itu keluarga, teman, atau masyarakat. Sedangkan sehat ekonomi adalah keadaan ekonomi yang baik dimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. (habsul Nurhadi)