Kota Medan, Beritamerdekaonline.com – Tim Resmob/Tekab Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap sembilan pelaku utama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Medan, Sumatera Utara. Tiga dari sembilan pelaku harus ditembak di bagian kaki karena melawan saat pengembangan kasus.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, menyebutkan tiga pelaku yang ditembak adalah DS (40), warga Jalan Karya Wisata, RAS alias Gelek (26) dari Pasar III, Tembung, dan EJ alias Neglong (48), warga Jalan Batang Kuis.
Enam tersangka lainnya adalah E alias Ewin (39) dari Desa Sena, S alias Adi (51) dan MIP (38) dari Batang Kuis, YS alias Yosafat (28) dari Medan Helvetia, BS (31), dan RMR (22). Dalam interogasi, DS mengaku mencuri becak bermotor (betor) BK 3627 LF di Jalan Karya Bakti, Medan Johor, pada 24 Januari 2024, pukul 02.00 WIB, bersama B (sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta) dan RMN, yang menjual betor hasil curian.
“DS adalah otak pencurian betor ini. Kami terus menggencarkan tindakan tegas untuk memberantas kejahatan 3C (curas, curat, curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Medan,” kata Kombes Gidion.
Didampingi Kompol Jama K Purba, S.H., M.H., Gidion menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan. Para tersangka kerap menargetkan rumah kosong dan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan merusak stang kendaraan.
“Kami tidak ragu memberi tindakan tegas dan terukur. Para pelaku rata-rata residivis,” lanjut Gidion, menekankan bahwa Polrestabes Medan akan terus ‘meng-GAS’ para pelaku yang meresahkan.
Tindakan keras ini diapresiasi oleh korban, Deddy Pratama Ginting. “Terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim yang telah menangkap pencuri motor saya dan mengembalikannya,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (DA)