Barito Utara, Beritamerdekaonline.com – 13 November 2024. PT SAM Mining, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, menghadapi gangguan dari pihak yang mengklaim hak atas lahan yang telah dibebaskan. Direktur PT SAM Mining, Yulius Aho, menegaskan bahwa perusahaan telah bekerja sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“PT SAM Mining selalu mengikuti mekanisme yang ditetapkan, serta telah melalui tahapan sesuai regulasi. Kami selalu terbuka dengan masyarakat, terutama yang berada di sekitar area tambang. Tali asih kepada masyarakat telah diberikan dengan penuh tanggung jawab sesuai kearifan lokal,” ujar Yulius.
Yulius berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang mengganggu kegiatan operasional di lapangan. “Kami menginginkan kedamaian dalam menjalankan aktivitas di Barito Utara tanpa gangguan. Kami sangat berharap pihak terkait dapat menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah warga Desa Muara Pari, yang diwakili oleh Darmawi, membenarkan bahwa mereka telah menerima tali asih dari PT SAM Mining terkait pembebasan lahan untuk area Pit. “Kami, mewakili 130 orang, telah menerima tali asih dari manajemen PT SAM Mining. Tidak benar ada klaim sepihak mengenai hak atas lahan ini. Pemberitaan yang beredar seolah menggiring opini bahwa tanah tersebut milik oknum tertentu tanpa konfirmasi kepada kami,” tegas Darmawi.
Menurut Darmawi, tanah yang dibebaskan merupakan lahan ulayat yang berada di sekitar anak sungai Mahang, wilayah Sungai Mumbung Besar. Pembayaran tali asih dilakukan pada tahun 2023. Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut berasal dari warisan leluhur, Datuk Temenggung Yumping, yang merupakan pendiri Desa Muara Pari.
Humas eksternal PT SAM Mining bersama Darmawi menyatakan bahwa proses pembebasan lahan telah mengikuti prosedur yang benar. Sosialisasi dimulai pada 6 Agustus 2023 di Kantor Desa Muara Pari, dihadiri oleh warga desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta aparat desa setempat. Direktur PT SAM Mining, Yulius Aho, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Setelah sosialisasi, pemerintah Desa Muara Pari membentuk tim verifikasi dan pengukuran lahan. Pada 18 Agustus 2023, tim desa mengundang warga yang merasa memiliki lahan untuk verifikasi, dan proses ini berlangsung tanpa hambatan.
Namun, klaim berbeda datang dari Yudan, perwakilan kelompok masyarakat lainnya. Menurutnya, ia tidak pernah menerima informasi resmi mengenai pembebasan lahan tersebut. “Sepengetahuan saya, hanya sepupu saya, Muliadi bin Ikum, yang hadir saat sosialisasi dan ia pun menyatakan protes. Sebagian area tambang dan trase jalan yang diklaim sudah dibayar sebenarnya adalah milik kelompok kami,” tandas Yudan.
PT SAM Mining menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan setiap masalah secara adil dan sesuai hukum. Perusahaan berharap kerja sama yang baik dari masyarakat dan pihak terkait agar operasional tambang dapat berjalan lancar. (Car)
