Merangin, Jambi | Beritamerdekaonline.com – Program pemerintah tentang wajib belajar 12 tahun yang seharusnya memberikan pendidikan gratis bagi seluruh siswa kini dipertanyakan. Pasalnya, SMK Negeri 9 Merangin yang berlokasi di Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diduga masih membebankan biaya SPP dan uang gedung kepada para wali murid.
Kebijakan pemerintah yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan seolah tak berlaku di sekolah ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa, 12 November 2024, beberapa wali murid yang identitasnya sengaja dirahasiakan mengungkapkan bahwa pihak sekolah melalui komite meminta kontribusi berupa SPP sebesar Rp 100.000 per bulan per siswa dan uang gedung sebesar Rp 500.000 per tahun per wali murid.
Seorang wali murid mengungkapkan kekesalannya, “Katanya sekolah gratis, tapi kenyataannya kami masih harus bayar SPP Rp 100.000 setiap bulan dan uang gedung Rp 500.000 per tahun. Kalau disebut sebagai bantuan komite, tapi ujung-ujungnya tetap bayar,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan bahwa saat rapat komite, para orang tua enggan memperpanjang masalah dan memilih untuk mengalah daripada terlibat dalam perdebatan panjang dengan pihak sekolah. “Kami tidak mau ribet dan malas berdebat, jadi ya terima saja apa adanya,” ungkap wali murid tersebut.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya penegakan hukum di sektor pendidikan. Padahal, pemerintah telah mencanangkan pendidikan 12 tahun tanpa pungutan biaya. Namun, praktik pungutan berkedok sumbangan komite di SMK Negeri 9 Merangin ini menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan pihak sekolah untuk membebani orang tua siswa.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media telah berupaya menghubungi sekolah terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan pungutan ini. Namun, belum ada respons dari pihak sekolah maupun komite.
Penulis : Moh Basori.