Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Setelah melalui tahapan-tahapan panjang, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025 pada Jum’at, 22 November 2024 diserahkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara kepada Gubernur melalui BKAD Provinsi Bengkulu.
“APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025 yang direncanakan memiliki postur senilai 1,4 trilyun berkas yang akan dievaluasi oleh Gubernur Bengkulu selaku perpanjangan pemerintah pusat dinyatakan lengkap dan dapat dilakukan evaluasi dengan batas waktu evaluasi maksimal selama 15 hari kerja dengan date line pada 16 Desember 2024.”
Dengan Date Line pada 16 Desember 2024 ini Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi, MM berharap dan optimis bahwa pengesahan APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025 dapat dilaksanakan sebelum tutup tahun ini. Hal ini tentu menjadi harapan seluruh masyarakat Bengkulu Utara (BU) mengingat keterlambatan pengesahan APBD akan membawa dampak negatif pada banyak aspek, mulai dari sanksi yang membayangi hingga tersendatnya roda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan telah diterimanya berkas evaluasi APBD oleh Gubernur pada tanggal 22 November 2024, maka batas akhir evaluasi ini adalah pada tanggal 16 Desember 2024. Dan ini menjadi hal cukup positif bagi kita, karena dengan kondisi seperti ini kita cukup optimis nantinya penetapan APBD dapat dilaksanakan sebelum akhir tahun, pungkas Masrup saat memberi penjelasan kepada awak media, Senin (25/11/2024).
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat merupakan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ANggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dimana proses evaluasi yang secara regulasi harus tuntas selama 15 hari kerja ini antara lain disertai dengan dokumen pendukung seperti RKPD, KUA/PPAS, Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD yang menunjukkan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif harus benar-benar selaras dan sejalan untuk mewujudkan penganggaran daerah yang akan memberikan manfaat untuk masyarakat dan pemerataan pembangunan di daerah, tutup Masrup. (Adv)