RAPBD 2025 Disahkan, DPRD Bengkulu Sepakati Raperda Jadi Perda

Keterangan Foto: Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, bersama Plh Sekda Bengkulu, Haryadi, menandatangani persetujuan RAPBD 2025 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (29/11/2024). Penandatanganan ini turut disaksikan Plt Gubernur Rosjonsyah secara virtual.

BENGKULU, Beritamerdekaonline.com – Menutup tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III, Jumat (29/11/2024), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Rapat tersebut menjadi momen penting karena seluruh delapan fraksi di DPRD Bengkulu sepakat menyetujui Raperda RAPBD untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan ini disampaikan melalui pendapat akhir masing-masing fraksi.

Mahdi, juru bicara Fraksi Golongan Karya (Golkar), menegaskan dukungan fraksinya dengan penuh keyakinan. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi Golkar menyetujui Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa usai persetujuan, tahapan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Bengkulu.

Penandatanganan tersebut diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, bersama unsur pimpinan DPRD. Proses ini turut disaksikan oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, yang hadir secara virtual, serta sejumlah ketua saksi dari berbagai fraksi.

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan dedikasi dalam membahas Raperda hingga tahap pengesahan.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan pembahasan Raperda RAPBD 2025. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Bengkulu,” ungkap Rosjonsyah.

Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan sebagai Peraturan Daerah resmi.

Plh Sekda Haryadi, dalam sambutannya mewakili Plt Gubernur, menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan utama dalam menjalankan roda pemerintahan Bengkulu di tahun mendatang.

“Perda ini akan menjadi pedoman penting untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan masyarakat berjalan dengan baik serta tepat sasaran,” tutup Haryadi. (Aprianto)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *