Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 di Kabupaten Bengkulu Utara, setelah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu dan telah disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk dilakukan Evaluasi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi, MM, mengatakan, Raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025 sudah kami sampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk dilakukan evaluasi.”
Dan alhamdulillah sudah diterima dan untuk saat ini dinyatakan lengkap oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Ujar Masrup, Jum’at (22/11/2024).
Lebih lanjut, sekarang sedang dalam tahapan evaluasi oleh Gubernur dan insyaallah dalam waktu dekat sudah disetujui, ditambahkanya.
Masih disampaikan Kepala BKAD Bengkulu Utara, satu hal yang yang patut di ketahui di dalam Raperda APBD 2025, bahwa usulan Bupati dan Wakil Bupati untuk kenaikan tunjangan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa Tahun 2025 mendatang diterima dan disetujui oleh DPRD Bengkulu Utara (BU).
Untuk diketahui yang jelas kini masih dalam tahapan evaluasi oleh Gubernur Bengkulu, dan sama-sama kita menunggu hasil evaluasi oleh Bapak Gubernur. Tutup Kepala BKAD Bengkulu Utara. (Adv)