Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Tim Satgas Tabur (Tangkap Buronan) SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rosmala, Kamis (28/11) di Jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur. Rosmala, terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah lama menjadi buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Rosmala dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3642 K/PID.SUS/2023 tertanggal 1 September 2023. Ia dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, denda Rp2 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Saat diamankan, Rosmala bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Setelah itu, terpidana langsung diserahkan ke Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk eksekusi lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memastikan pelaksanaan hukum yang adil dan tegas,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap buronan yang masih berkeliaran. Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap DPO demi terciptanya kepastian hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung.
Program Tabur Kejaksaan telah membuktikan efektivitasnya dalam menangkap buronan, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan. (Yaap)