Pinrang, Beritamerdekaonline.com – Warga Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, melontarkan keluhan keras terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU nomor seri 74.912.67. Warga menuding SPBU tersebut lebih memprioritaskan mafia BBM dibanding masyarakat umum, membuat warga kesulitan mendapatkan haknya atas BBM bersubsidi.
Seorang warga sekitar, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut aktivitas mafia BBM berlangsung terang-terangan. “Dari pagi sampai sore, BBM bersubsidi dilansir oleh oknum-oknum tertentu, sementara masyarakat yang datang antre malah tidak kebagian,” ungkapnya saat diwawancarai media pada Kamis (21/11/2025).
Menindaklanjuti laporan ini, tim dari Berita Merdeka turun langsung ke lokasi. Hasilnya, dugaan warga terkait dominasi mafia BBM di SPBU tersebut semakin kuat. Kondisi ini memicu keresahan warga, yang merasa hak mereka diabaikan.
“Kami sudah melapor, tapi hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang kecewa.
Warga juga menuntut penegak hukum bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55-58, penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat tim media mencoba meminta klarifikasi ke pihak pengelola SPBU, jawaban yang diterima justru mengecewakan. “Pengawas sudah pulang, Pak,” ujar salah satu staf yang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan praktik mafia BBM ini. “Kami butuh tindakan nyata, bukan janji,” tegas warga lainnya.
Kondisi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum secara terang-terangan. (Zul)