Asahan, Beritamerdekaonline.com – Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Asahan, Dodi Antoni, akan memimpin aksi unjuk rasa besar pada Senin, 11 November 2024, di depan Kantor PT Adira Finance Kisaran. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap nasabah bernama Ari Hardi (35), warga Rahuning I, yang mengaku ditipu oleh perusahaan pembiayaan tersebut.
Ari Hardi, seorang pedagang sayuran, merasa dirugikan oleh tindakan PT Adira Finance Kisaran yang diduga melakukan penarikan unit mobil tanpa prosedur yang jelas. Nasabah mengungkapkan bahwa kendaraannya, yang baru menunggak dua bulan, ditarik tanpa pemberitahuan resmi, bahkan saat berada di tangan temannya untuk keperluan medis di Siantar pada 25 Oktober 2024.
“Saya kaget, mobil saya ditarik tanpa ada surat dari pengadilan. Padahal saya sudah siap melunasi tunggakan sebesar Rp 7 juta pada 2 November 2024. Namun, pihak Adira menyuruh saya datang lagi pada tanggal 4 November 2024, dan saat itu saya diberi tahu bahwa mobil saya sudah dilelang,” ujar Ari dengan nada kecewa.
Lebih parahnya, Ari diharuskan membayar biaya tambahan sebesar Rp 16 juta sebagai “biaya tarik” serta deposit angsuran dua bulan ke depan, sehingga total yang harus dibayar mencapai Rp 33,5 juta. Ia merasa dibohongi karena tidak ada pemberitahuan resmi terkait pelelangan tersebut.
Ketum LSM GEMMAKO Asahan, Dodi Antoni, mengecam keras tindakan PT Adira Finance Kisaran yang dinilai telah melanggar hak-hak konsumen. Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa surat perintah pengadilan adalah tindakan melawan hukum.
“PT Adira Finance Kisaran sudah melanggar banyak aturan. Dari prosedur penarikan yang tidak sesuai ketentuan hingga kantor pelelangan yang diduga fiktif. Kami mendesak Kepolisian Resort Asahan untuk segera memanggil dan menangkap para oknum yang terlibat,” tegas Dodi.
Dodi Antoni memaparkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Adira Finance Kisaran, di antaranya:
1. Proses Penarikan Tidak Sah: Tidak ada pemberitahuan resmi dan tidak melibatkan surat dari pengadilan.
2. Kantor Pelelangan Fiktif: Diduga tidak ada kantor pelelangan resmi di Kabupaten Asahan.
3. Pembebanan Biaya Tak Wajar: Nasabah diminta membayar biaya tambahan Rp 16 juta tanpa dasar hukum.
4. Permintaan Tips dari Nasabah: Karyawan PT Adira Finance Kisaran diduga meminta tips yang tidak diperbolehkan.
5. Pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
LSM GEMMAKO Asahan berencana menggelar aksi unjuk rasa serentak di beberapa titik strategis, termasuk di Kantor PT Adira Finance, Kantor Kepolisian Resort Asahan, Kantor Bupati Asahan, dan Kantor DPRD Kabupaten Asahan. Aksi yang melibatkan ratusan massa ini diharapkan dapat menekan pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Adira Finance Kisaran.
“Kami tidak akan berhenti hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi penindasan terhadap konsumen. Kami harap kasus ini menjadi pelajaran agar perusahaan lain tidak semena-mena,” pungkas Dodi Antoni.
Sementara itu, Ari Hardi berencana melaporkan kasus ini secara resmi melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Kamis, 7 November 2024. Ia berharap aparat hukum dapat bertindak adil dan segera menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
“Saya hanya pedagang kecil yang mencari nafkah untuk istri dan tiga anak saya. Setiap hari bangun jam 3 pagi untuk berjualan. Kenapa PT Adira tega mempermainkan saya? Tolong, Bapak Presiden Prabowo Subianto, bantu kami rakyat kecil,” harap Ari dengan nada memelas. (*)