Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun kembali terjadi di rumah sendiri. Kasus pelecehan ini terjadi di Kampung Dukuh Ciledug Kota Tangerang.
Kejadian pelecehan ini dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Akibat kejadian ini keluarga korban melaporkan Ayah Tirinya dengan insial MR ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Korban, Bryan Ghautama mengatakan laporan dilakukan keluarga di SPKT Polda Metro Jaya. “laporan sudah dilakukan dengan nomor laporan STTLP/B/ 7872 / XI /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA,” kata Bryan usai lapor di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Desember 2024.
Bryan menjelaskan dugaan pelecehan ini terjadi sejak beberapa bulan lalu dan sudah terjadi sebanyak tiga kali.
Dilanjutkan Bryan saat Kejadian pelecehan pertama dilakukan korban takut melaporkan. Sehingga pelecehan berlangsung sebanyak tiga kali dan akhirnya korban melapor ke ibunya.
“Kejadian terakhir pelaku melakukan pelecehan terhadap korban saat tidur, lalu korban berteriak dan pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Bryan juga menuturkan akibat kejadian ini korban mengalami trauma berat dan enggan bertemu dengan orang-orang, terlebih dengan orang yang belum dikenal.
Keluarganya berharap polisi bisa segera menangkap pelaku.
“Kami harap polisi dapat segera menangkap pelaku. dan kami harap ini menjadi efek jera bagi warga yang ingin melakukan kejahatan serupa,” pungkas Bryan. (@ms)