BKAD Bengkulu Utara Sosialisasikan Kewajiban Perpajakan dan Coretax

Sosialisasi Coretax 2024 di Bengkulu Utara. Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, bersama Kepala KPP Pratama Bengkulu 1, Resti Magdalena Sinaga, memimpin jalannya sosialisasi di Command Centre Bengkulu Utara, Rabu (11/12/2024).

Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan pusat dan implementasi Coretax untuk jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Acara ini berlangsung di Command Centre Bengkulu Utara pada Rabu (11/12/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu 1, Resti Magdalena Sinaga, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah persiapan menuju penerapan Coretax yang akan diberlakukan secara nasional pada 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban perpajakan terpusat, termasuk bagi wajib pajak dengan lebih dari satu lokasi usaha.

“Sosialisasi ini menjadi momen penting dalam menyongsong penerapan Coretax tahun depan. Semua proses perpajakan akan dilakukan secara terpusat, sehingga pemahaman mendalam atas aturan ini sangat diperlukan,” ujar Resti Magdalena.

Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, menyampaikan bahwa pemahaman tentang ketentuan perpajakan menjadi esensial, terutama bagi SKPD. Hal ini bertujuan untuk memastikan administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan menghindari potensi pelanggaran yang dapat mencemarkan nama baik instansi.

“Penerapan yang benar akan mendukung kelancaran administrasi sekaligus menciptakan lingkungan yang patuh hukum. Ini sangat krusial bagi SKPD di Bengkulu Utara,” kata Masrup, mengutip pernyataan Asisten III Setdakab Bengkulu Utara.

Masrup juga mengimbau para peserta sosialisasi agar membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan kerja di masing-masing instansi. Hal ini, menurutnya, akan memastikan implementasi Coretax berjalan efektif dan menghasilkan dampak positif maksimal.

“Kami berharap para peserta dapat menerapkan ilmu yang didapat dan menyebarkannya kepada tim di instansi masing-masing. Dengan demikian, penerapan Coretax akan lebih optimal,” pungkas Masrup. (Adv/Yaap)

#BeritaTerbaru #BeritaMerdekaOnlineTrend #BengkuluUtara

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *