Bengkulu Utara, Beritmerdekaonline.com – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, mengelar rapat Paripurna dengan agenda Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap tiga raperda pemerintah daerah tahun 2024, pada Selasa (12/11/2024).
Ketiga Rancangan peraturan Daerah yang tersebut adah Raperda tentang APBD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2015, Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang penyelenggaraan kearsipan dan rancangan peraturan daerah tentang pesantren.
Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di pimpin langsung ketua DPRD Parmin,S.Ip wakil ketua I Ichram Nur Hidayah,ST, Wakil Ketua Dua Herliyanto,S.Ip di dampingi Sekwan Eka Hendriyadi. Sementara Pihak Eksekutif hadir Pjs Bupati Dr. Andi Muhammad Yusuf,Sekda H.Fitriyansyah para kepala dinas badan dan pihak Forkopimda, Dharma Wanita serta undangan lainnya.
Pembahasan tiga Raperda meliputi APBD 2025, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Pesantren, dengan sorotan pembangunan Jalan Desa Tanjung Harapan.
Ketua DPRD Parmin, S.Ip, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD BU yang tertuang dalam berita acara tanggal 11 November 2024 maka fraksi- fraksi menyampaikan padangan umum tetang ketiga rancangan peraturan daerah. Pandangan umum fraksi fraksi Peraturan daerah tentang APBD BU tahun 2025, Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas penyelenggaraan Pesantren, rancangan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.
Fraksi PDI Perjuangan mencermati pemerintah daerah agar dapat mempermudah perizinan pendirian pondok pesantren, legislatif perlu duduk bersama untuk membahas pruduk pemerintah hingga terjadi kesepakatan bersama. Guru Bantu Daerah supaya mendapatkan perhatian dengan menaikkan gaji mereka bulan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah khususnya di desa pedalaman. Terkhusus jalan di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Padang jaya yaitu link Sukarami-Padang Jaya sangat perlu untuk menjadi prioritas pembangunan di awal tahun 2025.
Sementara Fraksi Gerindra dalam pandanganya, suatu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang bersifat merata meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus mencerminkan keutuhan riil. Selain itu juga fraksi gerindra, untuk masyarakat sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah tersebut dan jangan sampai APBD dikirim sebagai senjata politik hanya untuk menjalankan misi kelompok orang tertentu.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025 haruslah sejalan dan selaras dengan arah kebijakan fiskal dan program prioritas nasional peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, tutupnya. (Adv)