Kepahiang, Beritamerdekaonline.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang menerima sembilan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat Bapemperda yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang, Senin (23/12/2024).
Ketua Bapemperda, Eko Guntoro, S.H., memimpin rapat bersama Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc. Eko menjelaskan bahwa dari sembilan usulan tersebut, tujuh berasal dari eksekutif dan dua lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Daftar Usulan Raperda Propemperda 2025
A. Raperda Eksekutif
- Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2024.
- Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025.
- Raperda tentang APBD TA 2026.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang.
- Raperda tentang Perubahan Nama Nomenklatur BAPPEDA Kepahiang.
- Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2025-2030.
- Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Alami Menjadi Perumdam.
B. Raperda Inisiatif DPRD
- Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
- Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal.
Dalam rapat tersebut, Eko Guntoro mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang, melalui surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Usulan ini telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu untuk mengintegrasikan BRIDA dengan BAPPEDA menjadi Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA).
Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, memimpin rapat bersama Ketua DPRD Gregory Dayefiandro di Ruang Banggar DPRD Kepahiang, Senin (23/12/2024). Rapat membahas sembilan usulan Raperda untuk Propemperda 2025.
“Usulan ini telah dimasukkan dalam Propemperda 2025 sebagai bagian dari perubahan nomenklatur BAPPEDA Kepahiang,” jelas Eko.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga mengajukan penyesuaian badan hukum PDAM Tirta Alami menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam). Dokumen terkait Raperda ini telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu.
“Raperda Perumdam dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang diusulkan untuk dibahas pada Masa Sidang Kesatu Tahun 2025,” tambah Eko.
Rencana Propemperda 2025 ini akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk disahkan melalui rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Desember 2024. Dengan pengesahan ini, pembahasan Raperda yang diusulkan diharapkan dapat segera dimulai guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.
Rapat ini turut dihadiri anggota Bapemperda DPRD, yaitu Agustinus Dungcik, Eko Susilo, Muhammad Nopriandi, S.Sos., dan Firdaus, S.H., serta Tenaga Ahli DPRD, Kabag Hukum, dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Kepahiang. (Sampur Buana)