Jakarta, Beritamerdekaonline.com – 24 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Penanganan kasus yang telah berlangsung sejak 2019 ini akhirnya menemui titik terang setelah penyidik KPK memastikan kecukupan alat bukti.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah melalui proses panjang. “Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya. Sebagaimana saya jelaskan sebelumnya, penyidik kini merasa lebih yakin,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/12).
Setyo menegaskan bahwa keyakinan tersebut didasarkan pada serangkaian pemeriksaan, pemanggilan saksi, dan penyitaan sejumlah barang bukti yang relevan. “Dalam proses pencarian Harun Masiku sebagai daftar pencarian orang (DPO), kami melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta penyitaan barang bukti elektronik,” kata Setyo.
Ia menyebut bahwa bukti-bukti yang terkumpul semakin memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut. Setelah melalui tahapan gelar perkara, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Kasus ini bermula dari dugaan suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu sebesar Rp850 juta agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.
Harun Masiku telah buron selama lima tahun sejak kasus ini mencuat. KPK terus berupaya menangkap Harun, yang hingga kini masih menjadi DPO. Sementara itu, Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara pada 2021 dan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang. Namun, ia telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Selain Hasto, KPK juga memproses hukum dua pihak lain, yaitu Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri. Saeful dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan pada Mei 2020. Ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi langkah penting dalam upaya KPK menyelesaikan kasus ini. Setyo memastikan bahwa semua proses telah sesuai dengan prosedur. “Ini bagian dari tahapan di deputi penindakan. Penetapan tersangka dilakukan setelah ada keyakinan kuat dari alat bukti yang kami miliki,” jelasnya.
Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemeriksaan terakhir terhadap Hasto dilakukan pada Juni 2024.
Penegakan hukum yang konsisten dalam kasus ini menunjukkan komitmen KPK untuk memberantas korupsi, termasuk melibatkan tokoh-tokoh politik berpengaruh. (*)
Editor: Yaap