PALANGKA RAYA, Beritamerdekaonline.com — Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah sekaligus pimpinan Lawfirm Scorpions, Haruman, mendesak Reskrim Polres Katingan bersama Reskrimum Polda Kalimantan Tengah untuk segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Ahat. Hal ini diungkapkannya melalui pernyataan kepada media, Rabu (3/12/2024).
“Profesionalisme penyidik dipertaruhkan. Kami meminta segera dilakukan gelar perkara khusus pekan depan agar misteri kematian Ahat dapat diungkap secara tuntas, dan para pelaku segera ditangkap,” tegas Haruman.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi (LP/B/7/X/2024/SPKT/POLSEK SANAMAN MANTIKEI/POLRES KATINGAN/POLDA KALTENG) tanggal 9 Oktober 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP/44/X/RES.1.7/2024/Reskrim) tanggal 16 Oktober 2024, kasus ini terus menjadi perhatian publik.
Menurut Haruman, proses penyidikan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 184 KUHAP. Indikasi kuat adanya penganiayaan berat muncul setelah hasil otopsi Ahat dilakukan di RS Bhayangkara Palangka Raya pada 6 Oktober 2024. Temuan menunjukkan adanya pukulan di leher, kepala, dan bagian tubuh lain akibat benda tumpul serta senjata tajam.
“Penyidik perlu segera menetapkan tersangka dari tujuh nama yang diduga terlibat. Mereka diketahui masih berada di Desa Brouw dan Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan,” ujar Haruman.
Ahmad atau Ahat ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Rue, Desa Tumbang Jala, pada 2 Agustus 2024. Rangkaian proses penyelidikan terus dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 14 Oktober 2024.
Haruman menyebut para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 354 ayat (2), Pasal 338, dan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami optimistis penyidik akan bekerja profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Selain mendesak gelar perkara, Lawfirm Scorpions juga melayangkan surat kepada Reskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Mabes Polri untuk meminta pengawasan internal melalui Wassidik Polda Kalteng dan Wasidik Mabes Polri.
“Langkah ini diperlukan untuk memastikan kasus ini terungkap secara terang benderang, tanpa kesan jalan di tempat,” ujar Haruman. Ia juga menekankan perlunya konferensi pers oleh Humas Polda Kalimantan Tengah segera setelah para pelaku ditangkap. (Niko)
