Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang dianggap terlalu berat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah melalui pertimbangan matang berdasarkan aspek hukum.
“Tuntutan yang diajukan sudah mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Harli di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Kasus ini melibatkan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diduga merugikan negara.
Harvey Moeis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Desember 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, dibandingkan tuntutan JPU yang meminta 12 tahun. Menurut hakim, peran Harvey dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta pengusaha smelter timah lainnya, tidak signifikan.
“Berdasarkan kronologi perkara, majelis hakim menilai tuntutan pidana yang diajukan terlalu tinggi dan harus dikurangi,” jelas Eko Aryanto. Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Namun, jumlah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar tetap diusulkan oleh JPU, subsider pidana penjara 6 tahun.
Menanggapi putusan ini, Harli menyatakan bahwa JPU akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya. “Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim, semuanya akan diputuskan dalam waktu dekat. Jadi, kita tunggu sikap JPU,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian besar bagi negara dan peran penting terdakwa dalam tata kelola bisnis timah. Keputusan banding dari Kejagung akan menjadi penentu dalam proses hukum lebih lanjut. (**)
Editor: Yaap