Limapuluh Kota, (Sumbar) Berita Merdeka Online.Com — Nasib Paslon Bupati Limapuluh Kota nomor urut 03 atas nama Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (SAKATO), belum dapat dipastikan bisa duduk pada tahta kepemimpinan Pemkab Limapuluh Kota periode 2025 – 2030 kendati sudah mengantongi suara tertinggi dengan total 52.951 suara dari 632 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 79 nagari dan 13 Kecamatan. Pasangan ini unggul atas tiga paslon lainnya.
Paslon Bupati ini telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait dugaan
Money Politik dalam PILKADA Kabupaten Limapuluh Kota yang diduga dilakukan Pasangan Calon (PASLON) Nomor urut 3, Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Limapuluh Kota.
Paslon nomor urut 2 Safarudin-Darman Sahladi yang merupakan Pasangan Bupati Incumbent dan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh juga melaporkan atau mengajukan Permohonan Sengketa (Gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait dugaan Kecurangan di PILKADA yang digelar 27 November lalu.
Dalam permohonan Sengketa yang telah didaftarkan ke MK pada Senin 9 Desember 2024 itu, PASLON nomor urut 2 Safarudin-Darman Sahladi melalui Penasehat Hukumnya juga menyertakan dugaan penggunaan ijazah Calon Bupati yang diduga cacat hukum.
Hal tersebut diungkapkan Safarudin-Darman Sahladi melalui Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum Surya Candra Law Firm.
”Hal pokok yang kita ajukan, pertama terkait dengan ijazah. Jadi ijazah ini kita duga ada cacat hukum atau mal administrasi. Ijazah merupakan syarat calon yang diajukan oleh calon Bupati Nomor urut 3. Kemudian yang kedua terkait dengan dugaan Money Politik yang masif terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota,” ucap Surya Candra, SHI, Selasa sore 10 Desember 2024.
Namun dibalik kemenangan Syafni-Rito, ada dugaan Mal-Administrasi syarat pencalonan yang sah.
Mal-Administrasi yang dimaksud adalah lolosnya Syafni sebagai calon Bupati Limapuluh Kota oleh KPUD Limapuluh Kota.
Menurut berbagai kalangan, harusnya Syafni tidak diloloskan atau didiskualifikasi sejak awal pencalonan, karena Syarat yang dilampirkan adalah ijazah setara SLTA (paket C ) diduga palsu?
Untuk permohonan di MK itu sudah kita daftarkan secara online kemarin sore sekitar pukul setengah lima, dan sudah terdaftar,” Ucap Surya.
Pasca permohonan sengketa yang diajukan itu terdaftar di Mahkamah Konstitusi, pihaknya diberikan waktu untuk segera melengkapi berkas ke MK.
Setelah terdaftar kemarin. kita diberikan kesempatan untuk menyerahkan Hardcopy ke MK. InsyaAllah besok (Rabu) akan langsung kita serahkan ke MK, baik soft copy Permohonan maupun Hardcopy,” tambahnya.
Dugaan Money Politik yang diduga dilakukan oleh PASLON nomor urut 3, menurut Surya Masif terjadi hampir di seluruh Kecamatan dan Nagari di Kabupaten Limapuluh Kota.
”Dugaan Money Politik Masif terjadi hampir di seluruh Kecamatan dan Nagari di Kabupaten Limapuluh Kota. Jadi dua point penting itu (Money Politik dan Ijazah) yang kita ajukan ke MK,” Jelasnya.
Sementara terkait bukti-bukti pendukung, Surya mengaku memiliki bukti yang cukup banyak. Baik bukti berupa video, rekaman, bukti tertulis maupun yang berkaitan dengan ijazah dan Money Politik yang terjadi dilapangan.
PENETAPAN CALON TERPILIH MASIH MENUNGGU PROSES DI MK
Ditempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh PASLON nomor urut 2, Safarudin-Darman Sahladi melalui kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum dalam bentuk sengketa hasil PILKADA ke Mahkamah Konstitusi.
”Jadi di Kabupaten Limapuluh Kota setelah kita melakukan penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Limapuluh Kota 5 Desember 2024, Kemarin (Senin) tanggal 9 Desember, KPU mendapatkan informasi melalui website MK bahwa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh PASLON nomor urut 2, Safarudin-Darman Sahladi,” Ucapnya.
Dengan adanya gugatan ke MK itu, KPU belum bisa melakukan Penetapan PASLON terpilih karena harus menunggu proses di MK. Nantinya setelah selesai dan ada surat penerusan dari MK baru kita bisa melakukan Penetapan PASLON terpilih. (NS)